Monday, March 4, 2013

Kajian UU Pertanahan (2)


KAJIAN TERHADAP
 UNDANG-UNDANG 2 TAHUN 2012  TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Bagian-2)

 Aspek Struktur UU PTUP
Perlu diketahui bahwa sebelum disusunnya UU PTUP, maka wujud pengaturan aktifitas PTUP secara berturut-turut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Thn 1975, Keputusan Presiden No.55 Thn 1993, Peraturan Presiden No.36 Thn 2005 serta terakhir Peraturan Presiden No.65 Thn 2006 sebagai realisasi dari amanat: pertama Pasal 6, 27, 34,40 UUPA.Kedua sebagai amanat dari UU No.39 Thn 1999 tentang HAM yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumber daya tanah merupakan salah satu bagian dari HAM, maka kegiatan yang bertautan dengannya (Sumber Daya tanah) harus diatur dengan undang-undang. Terminologi pengadaan tanah sesungguhnya tidak dikenal dalam Undang- undang No.5 Tahun 1960, karena berdasarkan Pasal 27, Pasal 34 serta 40 mengenai berakhirnya hak milik atas tanah hanya dikenal perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak atas tanah. Disamping itu berdasar Pasal 18 dikenal pula perbuatan hukum pencabutan hak atas tanah. Perbuatan pelepasan hak atas tanah dilakukan bilamana subyek hak atas tanah mendapatkan permintaan dari negara yang dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah yang menghendaki hak atas tanah untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum (public interests) berdasarkan ketentuan Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial.

Sedangkan penyerahan hak atas tanah terjadi bilamana hak atas tanah selain hak milik diserahkan oleh subyek haknya kepada negara (pemerintah) sebelum jangka waktunya berakhir karena ketentuan Pasal 6 pula.

Implikasi hukum terkait dengan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama yakni hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-undang No.5 tahun 1960. Disamping itu hal terpenting dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan:” setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”

Saturday, March 2, 2013

Kajian UU Pengadaan Tanah (1A)


KAJIAN TERHADAP
 UNDANG-UNDANG 2 TAHUN 2012  TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Bagian-1  

Pengantar

Salah satu produk hukum yang hendak diundangkan pada era Kabinet Indonesia Bersatu Ke II adalah Undang-undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sudah barang tentu, berbagai pendapat pro dan kontra yang dikeluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu di antara pendapat yang menolak saat UU PTUP ini dibahas di DPR-RI adalah Idham Arsyad yang intinya menyatakan pembahasan UU PTUP ini sebaiknya ditunda sampai penataan struktur agraria dilakukan dengan mendorong pelaksanaan reforma agraria3. Sebelumnya, harian Kompas juga mewartakan bahwa UU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat4. Dalam makalah ini penulis menelaah materi UU PTUP No.2 Tahun 2012 ini dari perspektif disiplin hukum lebih khusus telaah dari sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai pengarusutamaan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). Kedua keadilan sosial adalah: keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah brsifat struktural. Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut. Dengan demikian setidaknya terdapat permasalahan atau isu hukum penting yang diketengahkan berkenaan dengan kehadiran rancangan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sebagaimana ditetapkan sebagai topik tulisan ini mempersoalkan mengenai sinkronisasi dan harmonisasi rancangan undang-undang pengadaan tanah dengan peraturan perundangan yang terkait yakni Undang-undang No.5 Tahun 1960, Undang-undang No.20 Tahun 1961 berdasarkan kajian normatif menurut Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Monday, February 25, 2013

Legal Opnion (1)


CONTOH LEGAL OPNION

Bersama ini kami sampaikan Legal Opinion mengenai Perwakilan Asing di Indonesia sebagai berikut:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain Pasal 1 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing). Jadi, kegiatan Kantor Perwakilan asing ini hanya semata-mata melakukan pengurusan atas kepentingan perusahaannya di luar negeri tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat ekonomis Permohonan mendapatkan izin untuk kantor perwakilan perusahaan asing (“KPPA”) dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut, diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pendiriannya tunduk pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 12/2009”)Pendaftaran diajukan pada BKPM dengan mengisi formulir Model KPPA sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12/2009 tersebut. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili
  3.  Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive
  4. Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja, tidak melakukan bisnis lainnya.
  5. Surat kuasa, jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan asing tersebut
Ada juga perwakilan perusahaan perdagangan asing yang izinnya diajukan ke Departemen Perdagangan. Perwakilan perusahaan perdagangan asing yang izinnya diajukan ke Departemen Perdagangan adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent) (Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.: 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing/”Permendag 10/2006”). Perwakilan perusahaan perdagangan perusahaan asing dapat melakukan aktivitas-aktivitas berikut di Indonesia:
  1. Melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
  2. Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
  3. Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
  4.  Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Izin untuk perwakilan perusahaan perdagangan asing disebut dengan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”). SIUP3A diberikan kepada Penanggungjawab/Kepala Kantor Pusat/Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas nama perusahaan.
Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Permohonan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. Surat Permohonan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;
  2. Mengisi Daftar Isian Permohonan dengan benar diberi materai secukupnya;
  3. Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  4. Surat Penunjukan (Letter of Appointment);
  5. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA);
  6. Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola Gedung;
  7. Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
  8. Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan: Untuk Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-; Untuk Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000,-.
  9. Demikian kami sampaikan berkenaan dengan perwakilan asing di Indonesia.
_________________________
Orinton Purba SH & Partners
Email:orinton.lawyer@gmail.com
Mobile: 0812 1316 0855

 

Thursday, February 21, 2013

Hukum Jaminan (1)


JAMINAN DALAM KUHPERDATA
(Orinton Purba)

Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata. Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-olah hukum jaminan hanya merupakan  jaminan kebendaan saja, karena  pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sedangkan  perjanjian jaminan perorangan (personal guaranty) seperti perjanjian penangungan (borgtocht) di dalam KUHPerdata merupakan  salah satu jenis perjanjian yg diatur dalam buku III tentang perikatan. Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan  keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan-akan  hanya jaminan kebendaan yg merupakan obyek hukum jaminan.

Menurut  KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus. Dasar Hukum  Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. menetapkan bahwa segala  kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan. Dari rumusan tsb dapat  disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Dalam hukum Jerman ini disebut Haftung.
Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW. Jaminan Umum Adalah : Jaminan yg lahir karena ketentuan UU. Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar KAS. Jaminan Khusus adalah Jaminan yang lahir karena diperjanjikan. Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. 1 miliar dengan jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).

JAMINAN kEBENDAAN
Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus. Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dengan  jaminan sertifikat hak atas tanahnya yang luas 2000 m2 (Hak Tanggungan). Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.

Contoh Jaminan Perorangan:
Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yang menjamin adalah Direkturnya. Jadi dalam hukum  jaminan perorangan harus ada hubungan antara si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan. Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.  Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah: “Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.

Unsur jaminan perorangan, yaitu: (1). mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;  (2). hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan terhadap harta kekayaan deitur umumnya. Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”. Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
  • Jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur .
  • Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
  • Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah: “Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.

Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata). Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
  • Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  • Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
  • Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  •  Debitur dalam keadaan pailit; dan
  • Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).

Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut: Pokok dan bunga; Pengantian biaya, kerugian, dan bunga. Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
  • Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
  • Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
  • Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
  • Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420,   Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.

 

 

 

Monday, February 18, 2013

Syarat Pendirian PT


DOKUMEN UNTUK  PENDIRIAN PT

  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  8. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Syarat Pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasa 7(1))
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal  7 ayat 2 & ayat 3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, Pasal 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal  108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Friday, February 15, 2013

Sosiologi Hukum (2)


KESETARAAN GENDER DAN KEKERASAN 
RUMAH TANGGA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM
(Orinton Purba)

Pengantar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Bahkan, kasus kekerasan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum juga meningkat. Dalam data yang ada, pada 2009 kasus KDRT yang berhasil dicatat KPPPA berdasar pada data Kepolisian sebanyak 143.586 kasus. Pada 2010 berjumlah 105.103 kasus. Memasuki 2011, kasus yang ada sebanyak 119.107. Sementara pada kasus anak bermasalah dengan hukum juga menunjukkan jumlah serupa. Pada 2007, sebanyak 3.145 kasus terjadi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada 2008 dan 2008. "2008 sebanyak 3.380 dan pada 2009 sekitar 4.213," Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM 2008, yakni Ditjen Pemasyarakatan, tercatat sebanyak 5.360 narapidana adalah anak-anak. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan pada 2010 yang menjadi 6.308. Pada data tersebut, kekerasan yang terjadi adalah seputar fisik, psikis, dan ekspolitasi. Menurut dia, meingkatkanya kasus yang ada masih dikarenakan persoalan ekonomi. Selain itu, ada juga persoalan sosial budaya masyarakat yang mensubordinasikan perempuan dan anak.Tak hanya itu, sambung dia, permasalahan mengenai produk perundang-undangan yang masih banyak bias gender dan bersifat diskriminatif juga menjadi salah satu penyebab. Karena itu, pihaknya berharap agar para hakim dapat memutus setiap perkara KDRT dan anak dengan seadil-adilnya (http://www.republika.co.id/berita/nasional)

Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984.  Konvensi Internasional lainnya yang mendukung penghapusan diskriminasi terhadap perempuan antara lain; pertama, Pada tahun 1994, di Kairo diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Kependudukan dan Pembangunan.  Dalam deklarasi ini secara tegas dinyatakan perlunya meningkatkan kesetaraan gender, keadilan gender dalam pembangunan,  dan melibatkan perempuan pembangunan masyarakat, ekonomi, kehidupan politik dan sosial baik di level nasional, daerah dan internasional, termasuk penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.  Kedua, Pada tahun 1995, di kota Beijing,  China diselenggarakan Konferensi Perempuan Sedunia. Hasil-hasil Deklarasi ini  dituangkan dalam Rencana Aksi Beijing (BPfA) yang memuat 12 wilayah kritis yang perlu mendapat perhatian yakni: kemiskinan, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, konflik bersenjata, ekonomi, pengambilan keputusan, mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan, hak-hak  asasi perempuan, media massa, lingkungan serta  anak-anak perempuan. Ketiga, Pada Tahun 2000, pada KTT Millenium ditetapkan Kesepakatan ”Millenium Development Goals” atau sasaran pembangunan milenium. Ada delapan (8) tujuan MDGs yang terkait satu sama lain, yaitu:  (1). Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan dengan target menurunkan proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya di bawah 1 dollar per hari menjadi setengahnya antara 1990-2015. (2). Mencapai pendidikan dasar bagi semua dengan target menjamin semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). (3). Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dengan target menghilangkan ketimpangan gender, (4). Menurunkan angka kematian anak, (5). Meningkatkan kesehatan ibu dengan target menurunkan angka kematian ibu , (6). Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain dengan target mengendalikan penyebaran HIV/AIDS, (7). Memastikan kelestarian lingkungan hidup dengan target memadukan prinsip pembangunan berlanjutkan, (8). Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan dengan target yaitu mengembangkan lebih lanjut sistem perdagangan dan keuangan yang terbuka,menangani kebutuhan khusus negara-negara miskin, mengenai kebutuhan khusus negara-negara tanpa pantai serta negara-negara kepulauan kecil, penanganan secara komprehensif persoalan hutang negara-negara berkembang melalui upaya-upaya nasional maupun internasional agar dapat berkelanjutan dalam jangka panjang. bekerjasama dengan negara berkembang untuk menerapkan strategi pengembangan pekerjaan produktif dan layak bagi kaum muda, bekerjasama dengan perusahaan farmasi, menyediakan akses kepada obat-obat esensial yang terjangkau bagi negara berkembang, bekerja sama dengan pihak swasta untuk memastikan pernyebaran keuntungan teknologi baru.

Juga berdasarkan  Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.

Negara Indonesia sendiri telah mengenal bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dari dimulainya sejarah ditulis di negeri ini. Bentuk-bentuk seperti kawin paksa, poligami, perceraian secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi isteri dan anak, tindak pemukulan dan penganiayaan, dan bentuk-bentuk kesewenangan lain terhadap perempuan merupakan contoh yang tidak sulit untuk ditemukan pada masyarakat Indonesia.
Tindak kekerasan ini terjadi dalam seluruh aspek hubungan antara manusia, yaitu dalam hubungan keluarga dan dengan orang-orang terdekat lainnya (relasi personal), dalam hubungan kerja, maupun dalam menjalankan hubungan sosial kemasyarakatan secara umum. Kekerasan yang dialami oleh perempuan ini sangat banyak pula bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik, seksual, ekonomis, budaya dan keagamaan, hingga yang merupakan bagian dari sebuah sistem pengorganisasian lintas negara.Berkaitan dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara khusus dalam lingkungan rumah tangga dan terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan ini, dengan korban kekerasan yang kebanyakan berkelamin perempuan, maka berkembang pula istilah gender, kesetaraan gender, keadilan gender  dan pengarusutamaan gender yang diasosiasikan untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Gender tidak mengacu pada perbedaan biologis antara perempuan dan lakilaki melainkan hubungan ideologis dan materil antara kedua kelompok jenis kelamin tersebut dengan menggunakan terminologi ‘maskulin’ dan feminin’. Setiap masyarakat dan kebudayaan memiliki karakteristik emosional dan psikologis tertentu tentang laki-laki dan perempuan dan oleh karena itu setiap individu diharapkan mampu menjalankan hidupnya berdasarkan karakter feminin dan maskulin dan berprilaku berdasarkan karakter tersebut)”

 Rumusan Permasalahan

Beberapa propagandis anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Hal demikian hamper terjadi bagi setiap suku di Indonesia. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas mengenai, apa yang dimaksud dengan konsep Gender, apa yang menjadi dasar hukumnya, dan juga faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan rumah tangga di Indonesia. Tulisan ini  juga ingin mengupas apakah hukum, dalam hal ini UU KDRT, dapat dijadikan alat untuk mengubah masyarakat ke arah keadaan yang lebih baik, dalam hal ini menghapuskan atau setidaknya meminimalisir kasus-kasus KDRT, sebagaimana dalil yang diungkapkan oleh Roscoe Pound dalam Sociological Jurisprudence, bahwa hukum dapat dipergunakan sebagai alat rekayasa sosial.


 LANDASAN TEORI
Ada beberapa yang dimunculkan oleh para ilmuan mengenai kesetaraan gender, antara lain:

Teori Nurture Menurut teori ini bahwa perbedaan antara perempuan dan laki-laki pada hakikatnya adalah hasil konstruksi sosial budaya yang mengakibatkan terjadinya peran, tugas dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial selalu memposisikan perempuan dan laki-laki pada status yang berbeda. Laki-laki diidentikkan dengan kelas bourjuis (bangsawan) dan perempuan sebagai proletar (budak atau tertindas). Paham ini memperjuangkan kesamaan proporsional (perfect equality) dalam segala aktivitas masyarakat seperti pada eksekutif, legislatif, usahawan, politikus dan berbagai profesi.

 Teori Nature ( Alamiah) – Teori ini menerangkan perbedaan sosiopolitis antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan pendekatan biologis dan teologis, yang diindikasikan dengan adanya peran dan tugas yang berbeda secara kodrat. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki perbedaan kodrat sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kemudian hal ini muncul dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam pembagian tugas dan tanggungjawab (division of labor) baik dalam keluarga maupun masyarakat. Sebagaimana yang diajarkan oleh Socrates dan Plato, teori ini bersifat statis karena secara kategoris tidak memberikan perubahan pandangan mengenai struktur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang menunjukkan ciri-ciri kekekalan dan universal dari perempuan,yang tidak memberikan peluang bagi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam menjalankan fungsinya.

 Teori Equilibrium (Equilibrium theory) – Teori ini lebih mengedepankan konsep kemitraan dan keharmonisan Hubungan antara laki-laki dan perempuan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Menurut teori ini setiap peran dan kepentingan perempuan dan laki-laki harus mempertimbangkan tingkat keseimbangan. Hubungan perempuan dan laki-laki harus dilandasi dengan kebutuhan bersama untuk menciptakan kemitraan yang harmonis. Baik perempuan atau laki-laki memiliki kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu perlu menciptakan kerjasama yang setara untuk melengkapi kelebihan dan kekurangan masing-masing.

 Teori Konflik: Dasar dari Teori ini adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada aspek kekuasaan (power) dan kepentingan (interest), namun sebahagian besar kalangan modern feminist beranggapan bahwa kekuasaan tidak dapat dipertahankan tanpa disertai perjuangan. Oleh karena itu, usaha dari gerakan ini adalah untuk memperoleh hak dan perluasan kekuasaan untuk perempuan dalam Kegiatan pemerintahan dan sektor lainnya yang selama ini didominasi oleh laki-laki.
Berdasarkan teori-teori yang disebutkan di atas, teori yang paling sesuai dengan hakekat kesetaraan dan keadilan gender adalah teori equilibrium sebab harapan yang dinginkan adalah  kemitraan antara laki-laki dan perempuan yang harmonis dalam  Kegiatan kehidupan sehari-hari. Kemitraan ini akan menciptakan keharmonisan yang akhirnya  menciptakan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Demikian halnya dalam pembangunan, perspektif laki-laki dan peran serta perempuan pembangunan.

Pengertian Gender
Istilah Gender berasal dari Bahasa Latin, genus,  berarti tipe atau jenis. Gender  merupakan ciri-ciri peran dan tanggungjawab yang dibebankan pada perempuan dan laki-laki, yang ditentukan secara sosial dan bukan berasal dari Pemberian Tuhan. Yang termasuk dalam konsep gender adalah harapan komunitas tentang karakteristik, perilaku, serta sikap perempuan dan laki-laki. Sebagai contoh pekerjaan rumah tangga selalu dikaitkan dengan perempuan. Sebaliknya pekerjaan yang berorientasi di luar rumah cenderung diarahkan Kepada laki-laki. Konsep gender ini sering disamarkan dengan konsep seks atau jenis Kelamin. Gender dan seks atau jenis Kelamin dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Artinya jika berbicara tentang gender tidak akan terlepas dari pembahasan tentang seks atau jenis kelamin. Namun kedua konsep ini memiliki batasan yang jelas. Konsep seks adalah kenyataan biologis yang membedakan antara  manusia dimana telah diidentikkan dengan perbedaan tubuh laki-laki dan perempuan. Konsep seks mengacu pada hasil ciptaan Tuhan yang bersifat kekal dan tidak dapat diubah. Misalnya laki-laki memiliki penis  dan memproduksi sperma sedangkan perempuan memiliki vagina, mengalami menstruasi. Perbedaan seperti ini selalu  sama di seluruh belahan dunia, tanpa dibatasi oleh gap sosial, budaya, ataupun tradisi dari manusia itu sendiri. Hal ini berarti dimanapun dan kapanpun jenis Kelamin akan tetap sama dan tidak dapat berubah.  Untuk lebih rinci mengenai perbedaan antara konsep seks dan gender dapat dilihat pada Tabel berikut:

 
Seks/Jenis Kelamin
Gender
Fisik (alat reproduksi) yang melekat pada perempuan dan laki-laki
Sifat/perilaku, peran tanggungjawab perempuan dan laki-laki.
Bersifat biologis dan alamiah
Bersifat social budaya
Pemberian Tuhan (Kodrat)
Dibentuk oleh manusia (bukan kodrat)
Tidak bisa dipertukarkan
Bisa dipertukarkan
Tidak berubah dari waktu ke waktu
Berubah dari waktu ke waktu
Tidak berbeda dari suatu tempat ke tempat lain.
Berbeda dari suatu tempat ke tempat lain

 Stereotipi
Karakterisasi ini menjadi stereotipi karena memuat tentang bagaimana seorang perempuan atau laki-laki seharusnya menurut harapan masyarakat dan bukanlah sesuatu yang intrinsik dimiliki oleh masing-masing jenis kelamin tersebut. Stereotipi ini juga membagi peran yang dimainkan oleh masing-masing jenis kelamin dalam kehidupan sehari-hari dimana laki-laki “dipercayakan” menjalankan peran di ranah publik dan pengambilan keputusan, sementara perempuan mengasuh ranah domestik, meskipun pada kenyataannya, perempuan juga harus melangsungkan peran produktif, reproduktif dan sosial sekaligus (multiple-burden). Melalui proses pewarisan nilai-nilai atau sosialisasi stereotipi ini kemudian menguatkan anggapan bahwa laki-laki memiliki nilai lebih daripada perempuan. Hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dalam masyarakat sementara laki-laki ditempatkan pada posisi yang lebih penting/unggul dalam hampir semua aspek kehidupan. Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai Patriarki. Patriarki ini kemudian menimbulkan relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang timpang, yang saat ini masih diterima oleh kebanyakan perempuan sebagai hal yang biasa dan diterima oleh kebanyakan laki-laki sebagai hal yang benar. Belum banyak laki-laki dan perempuan yang memandang keadaan tersebut sebagai wujud diskriminasi terhadap perempuan, dan menyadari bahwa konsekuensi dari diskriminasi tersebut adalah semakin banyak terjadi berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Kondisi ini mengantarkan Indonesia untuk mengesahkan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) dengan harapan dapat menjadi babak permulaan yang baik bagi upaya mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga.

 Obyek Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Mayoritas Perempuan? Kaum feminis mengungkapkan bahwa semua kekerasan dalam rumah tangga menjadikan perempuan sebagai objeknya. Salah satunya diungkapkan oleh sebuah studi, yaitu Video The Vienna Tribunal, “Women’s Right are Human Right”, (berdasarkan rasio jenis kelamin yang diharapkan) yang menunjukan b ahwa populasi dunia berkurang dengan  60.000.000 (enam puluh juta) perempuan akibat pengguguran selektif terhadap janin perempuan,  pembunuhan bayi perempuan, tidak diberikannya Kesehatan medis dan makanan kepada anak perempuan dan perempuan dewasa, dan akibat pembunuhan terhadap istri. Namun satu hal yang sedikit terlupa pada proses ini, yaitu kekerasan itu sendiri adalah suatu kejahatan, dan kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Dalam hal ini, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian hukum pun harus menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum atau tidak.

Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatas-namakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru bias gender. Cara pandang masyarakat yang bias gender menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Kondisi opresi dan subordinasi terhadap perempuan yang diciptakan dan dilestarikan, menjadikan kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung. Kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Tidak adanya pengetahuan dan kepatuhan yang dalam akan hukum  pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum, termasuk melakukan tindakan KDRT.

Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai budaya dan kemanusiaan serta menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Beberapa tokoh menyebutkan bahwa ini tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan. Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan Negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi. Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dll. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.

Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah memicu ketidakpahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya kesadaran pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja. Lahirlah kebodohan secara sistematis pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun berada pada derajat sangat rendah. Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh. Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia.

Peran Negara
Peran Negara Pada saat isu kekerasan terhadap perempuan terangkat ke permukaan, dan bahkan menjadi populer, terlihat secara jelas akan adanya satu persoalan yang terpinggirkan, yakni pertanyaan kritis mengenai kekerasan terhadap perempuan oleh siapa atau oleh apa (who against whom?). Ketika kata-kata oleh siapa atau apa tidak muncul atau tersamarkan, maka sebetulnya sudah dapat diduga bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan pun pada gilirannya akan menjadi bias. Kejahatan, dalam hal ini Kekerasan, terhadap perempuan sebelum disahkannya keberlakuan UU PKDRT oleh negara, hanya diatur oleh satusatunya produk hukum yang dapat dijadikan acuan yaitu Kitab Undangundang Hukum Pidana (“KUHP”) warisan kolonial yang diadopsi menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Semua persoalan kekerasan yang dihadapi perempuan, baik dewasa maupun anak-anak hanya bisa mengacu pada KUHP, karena dalam tingkat nasional memang belum ada alternative perangkat hukum lainnya.

Fakta menunjukkan bahwa KUHP yang selama ini digunakan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan justru merugikan perempuan sebagai korban kekerasan. Sering terjadi, kategori kekerasan yang secara faktual dialami oleh perempuan unsur-unsurnya tidak memenuhi pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Implikasinya, pihak penegak hukum kemudian 9 Yayasan Jurnal Perempuan dan The Asia Foundation Indonesia, Negara dan Kekerasan Terhadap Perempuan menghentikan proses hukum yang sedang dijalankan. Kasus yang dilaporkan tidak dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa secara umum negara masih belum mampu memberi perlindungan terhadap perempuan, khususnya mereka yang menjadi korban. Kebijakan dan peraturan termasuk tetapi tidak terbatas pada KUHP pun masih banyak yangbias gender. Dari keadaan ini, dapat dikatakan bahwa negara pun berperan dalam menyuburkan tindak kekerasan terhadap perempuan. Patut untuk disadari bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak semata-mata hanya merupakan tindak kriminal belaka. Tetapi, juga merupakan problem sosial yang harus segera diatasi. Secara kualitas maupun kuantitas, kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Dalam kondisi seperti ini, negara seyogyanya ikut bertanggungjawab dalam hal memberikan rasa aman bagi kaum perempuan. Ketidakmampuan negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan justru melahirkan kebijakan yang mempermudah segalanya, yang membatasi ruang gerak perempuan. Karena itu negara turut bertanggungjawab terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan, atas kebijakannya yang turut serta melanggengkan ketidakadilan gender dan diskriminatif.

Negara seharusnya sesegera mungkin memberikan perhatiannya terhadap permasalahan ini, karena perempuan membutuhkan negara. Bukankah perempuan sudah cukup pantas untuk diperhatikan negara? Karena negara tanpa perempuan bukanlah negara, negara tanpa perempuan tidak akan bisa berkembang, tidak akan bisa bertumbuh. Karena setiap ‘isi’ negara, yaitu warga negara, termasuk para pelaksana pemerintahan negara, harus lahir dari rahim perempuan. Negara mutlak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan pada perempuan korban kekerasan. Dengan begitu secara otomatis, negara harus mengubah kebijakan yang masih tidak konsisten, atau bahkan bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi. Negara seharusnya memberikan perhatiannya terhadap permasalahan ini, janganlah negara terlihat seperti melepas tangan, bahkan tidak peduli mengenai kekerasan yang terjadi pada perempuan. Apakah tidak cukup kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh masyarakat, sehingga negara pun harus turut campur dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan, dengan cara mengabaikan aturan-aturan yang bias gender dan yang ‘memperlancar’ dilakukannya kekerasan terhadap perempuan? Sebagai tanggapan atas segenap seruan dari masyarakat tersebut, maka pada tahun 2004, pemerintah Negara Republik Indonesia kemudian mengesahkan keberlakuan UU PKDRT dan selanjutnya diikuti dengan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Isu  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pandangan sosiologi hukum menggambarkan bahwa mengenalkan hukum ke dalam arena-arena sosial dalam masyarakat, sama dengan mengantarkan sebuah Undang-undang ke dalam ruang kosong dan hampa udara. Ketika sebuah Undang-undang diantarkan ke suatu arena sosial, maka di dalam arena sosial tersebut sudah penuh dengan berbagai pengaturan sendiri yang dibuat oleh masyarakat, yang disebut sebagai Self Regulation (Moore, 1983). Ini membuat pembicaraan tentang masuknya suatu instrumen hukum yang bertujuan memajukan hak asasi perempuan dan keadilan gender, harus dilakukan secara hati-hati.

Arena sosial itu sendiri memiliki hakekat adanya kapasitas untuk menciptakan aturan-aturan sendiri beserta sanksinya. Dalam hal ini aturanaturan tersebut tidak hanya bersumber dari adat, agama dan kebiasaan - kebiasaan lain, tetapi juga mendapatkan pengaruh dari perkembangan Dunia global saat ini. Berbagai Self Regulation dalam arena-arena sosial tersebut sangatlah rumit, karena terjadinya saling pengaruh dan adopsi di antara berbagai aturan tersebut satu sama lain. Suatu aturan tidak pernah tidak berubah setelah ditetapkan karena aturan tersebut akan terus dimodifikasi oleh masyarakat. Itu sebabnya arena sosial tersebut disebut sebagai Semi- Autonomous Social Field (Moore, 1983). Moore juga mengatakan bahwa di antara aturan-aturan hukum yang saling bertumpang tindih di dalam arena sosial tersebut, ada satu hukum yang sangat besar pengaruhnya yaitu hukum negara. Namun, ini bukan berarti bahwa hukum negara menjadi satu-satunya hukum yang paling ditaati.

Dalam Socio-Legal Perspectives, sangat disadari bahwa aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat, sangat terkait erat dengan budayanya. Aturan-aturan yang ada dalam masyarakat yang “memberi celah (loop holes)” kepada terjadinya banyak kasus tentang kekerasan terhadap perempuan, secara khusus di dalam kehidupan rumah tangga, dikarenakan himpitan hukum negara dengan kentalnya budaya patriarkhi. Budaya hukum yang patriarkhis ini juga bersemai dalam institusi penegakan hukum sebagai bagian dari masyarakat. Hukum sangat erat kaitannya dengan budaya di mana hukum itu berada. Disini Penulis ingin menyatakan bahwa hukum dan budaya bagaikan dua sisi dari satu keping mata uang yang sama, dalam arti hukum itu merumuskan substansi budaya yang dianut oleh suatu masyarakat. Bila budaya yang diakomodasi dalam rumusan-rumusan hukum itu adalah budaya patriarkhis, maka tidak mengherankan apabila hukum yang dimunculkan adalah hukum yang tidak memberi keadilan terhadap perempuan. Dalam hal ini, budaya menempatkan perempuan dan laki-laki dalam hubungan kekuasaan yang timpang dan hukum melegitimasinya.

Dalam hal sudah berlakunya UU PKDRT, dengan kata lain, sudah ada instrumen hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, apakah dapat dipastikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari berbagai macam perangkat tersebut dapat ditegakkan? Sebagian Sarjana Hukum percaya, bahwa bila hukum sudah dibuat, maka berbagai persoalan dalam masyarakat berkenaan dengan apa yang diatur dalam hukum tersebut, sudah dapat diatasi atau bahkan dianggap selesai. Mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai objektivitas dan netralitas dalam hukum, dengan mempercayai bahwa hukum yang objektif dan netral akan memberikan keadilan bagi setiap warga masyarakat. Dalam hal ini mereka mengartikan hukum sebatas Undang-undang yang dibuat oleh negara. Hukum negara merupakan entitas yang jelas batas-batasnya, berkedudukan superior dan terpisah dari hukum-hukum yang lain. Apakah benar demikian? Pendekatan Sosiologi Hukum menunjukkan bahwa hukum negara bukanlah satu-satunya acuan berperilaku dalam masyarakat. Dalam kenyataannya, “hukum-hukum” lain yang menjadi acuan berperilaku tersebut justru diikuti secara efektif oleh masyarakat, dikarenakan hukum itulah yang mereka kenal, hidup dalam wilayah sendiri, diwariskan secara turun-temurun dan mudah diikuti dalam praktik sehari-hari. Sukar untuk mereka bayangkan bahwa ada hukum lain yang lebih dapat diandalkan daripada hukum yang mereka miliki sendiri, terlebih bila hukum itu datang dari domain yang “asing”, yang mengklaim diri sebagai otoritas tertinggi yaitu negara. Sebagai contoh, apakah warga masyarakat Amungme yang tinggal di pedalaman Opitawak, Papua tahu dan mengerti akan artinya hukum Negara bagi mereka? Apakah maknanya UU PKDRT bagi mereka? Atau, sebagai contoh yang lainnya, bahkan bagi masyarakat di kota-kota besar, terutama kelompok miskin kota, yang tidak memiliki akses kepada sumber-sumber kekuasaan dan informasi, apakah artinya hukum negara dalam kehidupan mereka? Kembali kepada pertanyaan mengenai apakah dengan disahkannya keberlakuan UU PKDRT, undang-undang ini dapat merekayasa masyarakat sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat diminimalisir dalam praktek?. Sangat tidak mudah untuk menjawab pertanyaan ini. Introduksi “hukum baru” akan berhadapan dengan budaya patriarkhis dalam masyarakat. Dalam hal ini sebagian dari jawaban setidaktidaknya dapat diberikan dengan menganalisis hukum sebagai suatu system menurut Friedman, yang terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.  Pertama, berkaitan dengan Substansi Hukum, di samping terdapat instrumen hukum berupa UU PKDRT, yang bertujuan memberikan keadilan kepada perempuan korban KDRT, di sisi lain, terdapat masalah rumah tangga, perundang-undangan, dan kebijakan lain yang memberikan dampak merugikan bagi perempuan. Bahkan kerapkali misinterpretasi ajaran agama dan adat yang meneguhkan subordinasi perempuan, diakomodasi dalam substansi peraturan perundang-undangan. Para penganut Feminist Legal Theory mengatakan bahwa prinsip dasar dari sistem hukum bersifat patriarkhis, dalam arti hukum dibuat dan disusun dari kacamata “laki-laki” untuk kepentingan “laki-laki” dan karenanya mengabaikan kepentingan perempuan dan menempatkan perempuan pada relasi kekuasaan yang timpang baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Kedua, dalam penegakan hukum di lapangan, Struktur Hukum, para penegak hukum seringkali tidak berpihak pada korban perempuan, bukan saja karena ketidakpahaman dan ketiadaan perspektif perempuan di kalangan para penegak hukum, tetapi juga struktur dan prosedur yang ketat menghalangi para penegak hukum untuk membuat terobosan dan interpretasi yang baru. Keberlangsungan suatu struktur memang mensyaratkan adanya ketaatan pada aturan dan prosedur. Pemikiran yang sangat Legalis, yang dianut oleh para Sarjana Hukum pada umumnya, terutama yang berkecimpung dalam Hukum Pidana, menyebabkan sukarnya mereka memberi interpretasi lain atau melakukan terobosan-terobosan yang dibutuhkan.

Ketiga, masih kuatnya Budaya Hukum masyarakat, yaitu kekuatankekuatan sosial berupa ide, gagasan, nilai-nilai, norma, kebiasaan, dan sebagainya, yang secara potensial telah menempatkan perempuan dalam posisi submissive. Dari keseluruhan sistem hukum ini, Budaya Hukum merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap dapat tidaknya suatu Substansi Hukum bekerja dalam masyarakat. Apakah UU PKDRT dapat diimplementasikan dengan baik atau tidak, akan sangat tergantung pada seberapa kuatnya keselarasannya dengan budaya hukum patriarkhis yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

KESIMPULAN

1.      Fakta menunukkan  pada 2009 kasus KDRT yang berhasil dicatat KPPPA berdasar pada data Kepolisian sebanyak 143.586 kasus. Pada 2010 berjumlah 105.103 kasus. Memasuki 2011, kasus yang ada sebanyak 119.107. Sementara pada kasus anak bermasalah dengan hukum juga menunjukkan jumlah serupa. Pada 2007, sebanyak 3.145 kasus terjadi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada 2008 dan 2008. "2008 sebanyak 3.380 dan pada 2009 sekitar 4.213. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM 2008, yakni Ditjen Pemasyarakatan, tercatat sebanyak 5.360 narapidana adalah anak-anak. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan pada 2010 yang menjadi 6.308 kasus.

2.       Isu  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pandangan sosiologi hukum menggambarkan bahwa mengenalkan hukum ke dalam arena-arena sosial dalam masyarakat, sama dengan mengantarkan sebuah Undang-undang ke dalam ruang kosong dan hampa udara. Ketika sebuah Undang-undang diantarkan ke suatu arena sosial, maka di dalam arena sosial tersebut sudah penuh dengan berbagai pengaturan sendiri yang dibuat oleh masyarakat, yang disebut sebagai Self Regulation (Moore, 1983). Ini membuat pembicaraan tentang masuknya suatu instrumen hukum yang bertujuan memajukan hak asasi perempuan dan keadilan gender, harus dilakukan secara hati-hati.

3.      Hukum sangat erat kaitannya dengan budaya di mana hukum itu berada ---Hukum dan budaya bagaikan dua sisi dari satu keping mata uang yang sama, dalam arti hukum itu merumuskan substansi budaya yang dianut oleh suatu masyarakat. Bila budaya yang diakomodasi dalam rumusan-rumusan hukum itu adalah budaya patriarkhis, maka tidak mengherankan apabila hukum yang dimunculkan adalah hukum yang tidak memberi keadilan terhadap perempuan. Dalam hal ini, budaya menempatkan perempuan dan laki-laki dalam hubungan kekuasaan yang timpang dan hukum melegitimasinya.

4.      Teori Equilibrium (Equilibrium theory) – Teori ini lebih mengedepankan konsep kemitraan dan keharmonisan Hubungan antara laki-laki dan perempuan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Menurut teori ini setiap peran dan kepentingan perempuan dan laki-laki harus mempertimbangkan tingkat keseimbangan. Hubungan perempuan dan laki-laki harus dilandasi dengan kebutuhan bersama untuk menciptakan kemitraan yang harmonis. Baik perempuan atau laki-laki memiliki kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu perlu menciptakan kerjasama yang setara untuk melengkapi kelebihan dan kekurangan masing-masing.Teori ini  paling sesuai dengan hakekat kesetaraan dan keadilan gender adalah teori equilibrium sebab harapan yang dinginkan adalah  kemitraan antara laki-laki dan perempuan yang harmonis dalam  Kegiatan kehidupan sehari-hari. Kemitraan ini akan menciptakan keharmonisan yang akhirnya  menciptakan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Demikian halnya dalam pembangunan, perspektif  laki-laki dan peran serta perempuan dalam  pembangunan.

5.      Peran Negara dalam menanggulangi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga tidak sepatutnya berhenti pada pengesahan berlakunya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Negara sepatutnya kembali melihat pada kenyataan dalam masyarakat Indonesia yang sangat patriarkhis untuk selanjutnya dapat menilai dengan lebih bijak mengenai langkah lain yang patut diambil untuk dapat membuat keberlakuan UU PKDRT menjadi efektif di dalam prakteknya dan pada akhirnya dapat berujung pada tujuan pengundangan UU PKDRT, yaitu menghapuskan atau setidaknya meminimalisir kasus-kasus KDRT terhadap perempuan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

6.      Dengan diundangkannya UU PKDRT, yaitu bahwa instrumen hukum yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, akan dapat efektif untuk  penghapuskan, atau setidaknya mengurangi, terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, jika didukung dengan budaya hukum masyarakat yang menempatkan perempuan pada relasi kekuasaan yang setara dengan laki-laki.
 
DAFTAR PUSTAKA
Asri Supatmiati, Pandangan Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta, www.baitijannati.wordpress.com, 2007)
Beckman, Peter R & D’Amino, Francine. Women, Gender and World Politics: Perspectives, Policies and Prospect. (USA: Greenwood Publishing Group, Inc. 1994).
Bedsaida, TA-Kekerasan Terhadap Perempuan, (Jakarta, 2007)
Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia.

Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004).
Fakih, Mansour. Analisis Gender&Transformasi Sosial. (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005).
Irianto, Sulistyowati. Perempuan&Hukum,Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. (Jakarta:Yayasan Obor Indonesia,2006).
Irianto, Sulistyowati dan L.I. Nurtjahyo. Perempuan di persidangan : Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006).
Komnas Perempuan.Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. (Jakarta: Ameepro, 2002.
Program Gender dan Seksualitas FISIP UI dan Ford Foundation. Seksualitas: Teori dan Realitas.(Depok, 2004).
Rahayu, Yuni Satia & Laila, Siti Noor. Sepatu Lars di Rahim Ibu. (Jakarta:
Grafika Indah, 2004).

Saadawi, Nawal El. Perempuan Dalam Budaya Patriarki. (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2001).
Salman, Otje dan Anthon F. Sutanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. (Bandung:Alumni, 2004).

Yayasan Jurnal Perempuan dan The Asia Foundation. Negara dan Kekerasan Terhadap Perempuan. (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2000).
Yentriani, Andy. Politik Perdagangan Perempuan. (Yogyakarta: Galang Press, 2004).