Tanggung Jawab Pemegang Saham
(Bagian-3)
Jika anda sebagai seorang pengusaha, terutama yang
memilih menjadi seorang investor atau pemodal dalam suatu perusahaan, anda
perlu memahami apa yang menjadi tanggung jawab Pemegang Saham terhadap
perusahaan, terutama jika perseroan mengalami kerugian, ataupun
permasalahan-permasalahan lain yang mungkin muncul ketika menjalankan
Perseroan: Dalam Bab ini anda akan membahas ”siapakah Pemegang Saham
Perusahaan, masalah-masalah apa yang dapat disebabkan seorang Pemegang Saham
dalam perseroan dan apa yang menjadi tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang
Saham bilamana ada persamalahan yang timbul dalam perseroan:
Siapakah Pemegang
Saham sebuah PT ?
Dalam
pandangan masyarakat umum sering menganggap bahwa Komisaris dan Direktur adalah Pemegang Saham
sebuah perusahaan. Pandangan ini tentu tidak berlebihan karena dalam praktek
memang para pendiri sebuah perseroan, khususnya perseroan terbatas tertutup
juga menjadi pengurus sebuah perusahaan. Mungkin menjadi komisaris atau direktur.
Tetapi dalam hukum hal demikian perlu dibedakan sehingga dapat dilihat secara
jelas perbedaan Pemegang Saham perusahaan dengan pengurus perseroan. Kalau
dilihat dari definisi Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham.”.
Berdasarkan
definisi tersebut jelas dapat dilihat bahwa Pemegang Saham perseroan terbatas
adalah para pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya dalam sebuah
perseroan. Pemegang saham perseroan mungkin juga orang perseorangan,
organisasi, pemerintah dan badan hukum
seperti Yayasan. Misalnya, perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD umumnya pemegang
saham utamanya adalah Pemerintah. Oleh karena itu, dalam perseroan tertutup Pemegang
Saham perusahaan adalah para pendiri perseroan yang sudah menyetor modalnya
terhadap perseroan. UU tidak pernah menyebutkan batas modal masing-masing para
pendiri. Lain halnya Perseoran Terbuka, Pemegang Saham perusahaan bukan hanya
pendiri perseroan tetapi juga masyarakat yang sudah ikut membeli saham
perseroan terbuka tersebut di Pasar Modal.
Contoh Kasus (1):
Jika
anda membeli saham PT. Timah 1 lot atau 500 lembar saham, ini berarti anda
sudah menjadi salah seorang Pemegang Saham dari Perseroan tersebut. Anda sudah
mempunyai hak untuk ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarahan
oleh Perseroan. Undangan RUPS ini akan diumumkan di media massa nasional, kemudian
hasil RUPS ini pun akan diumumkan di Media massa juga. Itu sebabnya sering kita
membaca Pengumuman Undangan RUPS di media
massa seperti Kompas, Republika, Media Indonesia atau media massa nasional
lainnya. Dalam hal ini, anda disebut pemegang saham minoritas yang mempunyai
hak untuk mendapatkan dividen dari perusahaan. Misalnya, Pada tahun 2000, PT
Timah TBK pernah membagikan dividen tunai Rp. 124,5 milyar atau senilai Rp.
247,37 miliar sahamnya. Dividen Tunai Tersebut merupakan 40 persen dari laba bersih
perseroan tahun buku 1999 sebesar Rp. 318,093. Laba bersih sisanya Rp. 186,751
miliar akan digunakan sebagai dana cadangan perusahaan. Sementara itu pada
waktu yang bersamaaan RUPS PT Nichel Indonesia memutuskan untuk memberikan
dividen dengan alasan untuk penghematan kas perusahaan. (Kompas, 28 April
2000).
Contoh kasus (2):
Pada
tahun 2000, Pemda Kaltim pernah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Pusat
untuk memiliki saham 20-30% saham pupuk Kaltim. Dalam suatu wawancara, Direktur
Utama KALTIM menyebutkan “memang ada keiginan dari Pemda untuk meminta bagian
saham Pupuk PT Kaltim. Permintaan tersebut sudah kami sampaikan kepada pemegang
saham (pemerintah) dan kami tinggal menunggu keputusannya”. Dari petikan wawancara tersebut jelas bahwa
pemegang saham PT Kaltim adalah Pemerintah bukan perorangan.(Kompas 23 Juni
2000).
Masalah-masalah
PT Akibat Tindakan Pemegang Saham
Para Pemegang Saham perseroan sering menjadi trouble maker untuk perusahaan akibatnya
perusahaan tidak berjalan dengan baik atau bahkan bangkrut. Tindakan-tindakan
yang sering dilakukan pemegang saham dan menyebabkan perseroan bermasalah, antara lain:
Pemegang
saham tidak menyetor modal:
Pemegang saham tidak melaksanakan tugasnya untuk
menyetor modal padahal setiap saham harus disetor penuh oleh pemegang sahamnya.
Tindakan seperti ini sering juga dilakukan ketika pendirian perseroan. Para
pemegang saham tidak menyetor modal ke
perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian. Modusnya, mereka
memalsukan bukti setoran modal ketika ingin mendapatkan pengesahan Perseroan dari
Departemen Kehakiman. Modus lain, pada awalnya mereka menyetor modal namun
setelah mendapat persetujuan dari departemen kehakiman, modal tersebut ditarik
kembali untuk digunakan secara pribadi.
Campur Aduk
antara Urusan Pribadi dengan Urusan Perseroan
Contoh percampur-adukan antara urusan perseroan
dengan urusan pribadi adalah dana perusahaan digunakan untuk urusan pribadi dan
aset milik perseroan di atas namakan pribadi.
(1) Permodalan
Yang Tidak Layak:
Permodalan yang tidak layak, misalnya modal
terlalu kecil padahal bisnis perusahaan besar. Karena kewajiban pemegang
sahamlah yang harus menyetor tambahan modal dan ketidaklayakan permodalan ini
menimbulkan suatu transfer tanggung jawab dari pemegang saham kepada pihak
kreditor. Ini sama sekali tidak ADIL. Namun demikian, setiap pemegang saham
yang bertanggung jawab, sampai batas-batas tertentu, pihak direksi juga dapat
dimintakan tanggung jawabnya dalam hal seperti ini.
(2) Pemegang
Saham Terlalu Dominan
Pemegang saham terlalu dominan dalam operasional
perseroan atau melebihi dari peran pemegang saham yang sepantasnya. Dengan
demikian, dalam hal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai ”instrumen” untuk
mencari keuntungan pribadi dari pihak pemegang sahamnya. Dalam hal ini,
perseroan tersebut disebut sebagai alter ego (kadang-kadang disebut juga
sebagai instrumentality, dummy atau agent dari pemegang saham yang
bersangkutan.
(3) Menggunakan
Kekayaan Perseroan
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi
hutang-hutang perseroan.
Contoh Kasus (1)
Komisaris PT Atelindo Karya Mandiri, Raden Saleh Abdul
Malik, satu dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek Customer Management System
(CMS) PLN Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun penjara.Selain
itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan
vonis kepada Direktur Operasional PT Altenlindo Karya Mandiri, Achmad Fathony
Zakaria selama dua tahun penjara, dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU),
Arthur Pelupessy selama empat tahun penjara. "Terdakwa satu, dua dan tiga
terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis, Tjokorda Rae Suamba, ketika
membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/6, 2010). .Tiga
terdakwa juga dikenai pidana denda, masing-masing Raden Saleh Abdul Malik
sebesar 150 juta subsider tiga bulan penjara, Achmad Fathony Zakaria sebesar 50
juta subsider satu bulan dan Arthur Pelupessy Rp150 juta subsider tiga tahun
penjara. Sementara itu, mengenai uang pengganti, Majelis membebankan kepada PT
Atelindo Karya Mandiri sebesar Rp47,1 miliar dan PT Arti Duta Aneka Usaha
sebesar Rp.15 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta
benda PT Artelindo dan PT Arti Duta dapat disita dan dilelang untuk mengganti
uang pengganti tersebut,". Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, atas
tidak cermat melakukan proyek CMS, membuat buruk iklim usaha Indonesia. Dalam
Kasus ini Komisaris perusahaan terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian terhadap perseroan. (Sumber: http://www.primaironline.com
01 Juni 2010.
Tanggung Jawab
Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pemegang Saham
Tanggungjawab dan konsekkuensi hukum bagi Pemegang
Saham perseroan terdapat dalam 2 hal yaitu konsekuensi hukum sebelum perseroan
menjadi badan hukum dan sesudah perseroan menjadi Badan Hukum.
(1). Sebelum Perseroan Menjadi Badan Hukum
Persyaratan perseroan sebagai
badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Dalam hal ini pihak pemegang saham sebagai pendiri perusahaan yang bertanggung
jawab sampai disahkannya badan hukum perseroan
oleh Menteri Kehakiman. Oleh sebab itu, dalam hal perseroan ini merugi, maka konsekuensi
hukum bagi pemegang saham harus bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan.
(2). Setelah
Perseroan Menjadi Badan Hukum
Setelah Perseroan menjadi Badan
Hukum, tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham atau pemegang
saham menjadi terbatas, yaitu Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.
--------- 05/08/2011----------
No comments:
Post a Comment