Friday, January 25, 2013

Hukum Perusahaan (3)


Tanggung Jawab Pemegang Saham
(Bagian-3)

Jika anda sebagai seorang pengusaha, terutama yang memilih menjadi seorang investor atau pemodal dalam suatu perusahaan, anda perlu memahami apa yang menjadi tanggung jawab Pemegang Saham terhadap perusahaan, terutama jika perseroan mengalami kerugian, ataupun permasalahan-permasalahan lain yang mungkin muncul ketika menjalankan Perseroan: Dalam Bab ini anda akan membahas ”siapakah Pemegang Saham Perusahaan, masalah-masalah apa yang dapat disebabkan seorang Pemegang Saham dalam perseroan dan apa yang menjadi tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham bilamana ada persamalahan yang timbul dalam perseroan:

Siapakah Pemegang Saham sebuah PT ?
Dalam pandangan masyarakat umum sering menganggap bahwa  Komisaris dan Direktur adalah Pemegang Saham sebuah perusahaan. Pandangan ini tentu tidak berlebihan karena dalam praktek memang para pendiri sebuah perseroan, khususnya perseroan terbatas tertutup juga menjadi pengurus sebuah perusahaan. Mungkin menjadi komisaris atau direktur. Tetapi dalam hukum hal demikian perlu dibedakan sehingga dapat dilihat secara jelas perbedaan Pemegang Saham perusahaan dengan pengurus perseroan. Kalau dilihat dari definisi Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.”.

Berdasarkan definisi tersebut jelas dapat dilihat bahwa Pemegang Saham perseroan terbatas adalah para pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya dalam sebuah perseroan. Pemegang saham perseroan mungkin juga orang perseorangan, organisasi, pemerintah  dan badan hukum seperti Yayasan. Misalnya, perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD umumnya pemegang saham utamanya adalah Pemerintah. Oleh karena itu, dalam perseroan tertutup Pemegang Saham perusahaan adalah para pendiri perseroan yang sudah menyetor modalnya terhadap perseroan. UU tidak pernah menyebutkan batas modal masing-masing para pendiri. Lain halnya Perseoran Terbuka, Pemegang Saham perusahaan bukan hanya pendiri perseroan tetapi juga masyarakat yang sudah ikut membeli saham perseroan terbuka tersebut di Pasar Modal.  

Contoh Kasus (1):
Jika anda membeli saham PT. Timah 1 lot atau 500 lembar saham, ini berarti anda sudah menjadi salah seorang Pemegang Saham dari Perseroan tersebut. Anda sudah mempunyai hak untuk ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarahan oleh Perseroan. Undangan RUPS ini akan diumumkan di media massa nasional, kemudian hasil RUPS ini pun akan diumumkan di Media massa juga. Itu sebabnya sering kita membaca Pengumuman Undangan RUPS  di media massa seperti Kompas, Republika, Media Indonesia atau media massa nasional lainnya. Dalam hal ini, anda disebut pemegang saham minoritas yang mempunyai hak untuk mendapatkan dividen dari perusahaan. Misalnya, Pada tahun 2000, PT Timah TBK pernah membagikan dividen tunai Rp. 124,5 milyar atau senilai Rp. 247,37 miliar sahamnya. Dividen Tunai Tersebut merupakan 40 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 1999 sebesar Rp. 318,093. Laba bersih sisanya Rp. 186,751 miliar akan digunakan sebagai dana cadangan perusahaan. Sementara itu pada waktu yang bersamaaan RUPS PT Nichel Indonesia memutuskan untuk memberikan dividen dengan alasan untuk penghematan kas perusahaan. (Kompas, 28 April 2000).   

Contoh kasus (2):
Pada tahun 2000, Pemda Kaltim pernah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Pusat untuk memiliki saham 20-30% saham pupuk Kaltim. Dalam suatu wawancara, Direktur Utama KALTIM menyebutkan “memang ada keiginan dari Pemda untuk meminta bagian saham Pupuk PT Kaltim. Permintaan tersebut sudah kami sampaikan kepada pemegang saham (pemerintah) dan kami tinggal menunggu keputusannya”.  Dari petikan wawancara tersebut jelas bahwa pemegang saham PT Kaltim adalah Pemerintah bukan perorangan.(Kompas 23 Juni 2000).

Masalah-masalah PT Akibat Tindakan  Pemegang Saham
Para Pemegang Saham perseroan sering menjadi trouble maker untuk perusahaan akibatnya perusahaan tidak berjalan dengan baik atau bahkan bangkrut. Tindakan-tindakan yang sering dilakukan pemegang saham dan menyebabkan perseroan bermasalah,  antara lain:

Pemegang saham tidak menyetor modal:
Pemegang saham tidak melaksanakan tugasnya untuk menyetor modal padahal setiap saham harus disetor penuh oleh pemegang sahamnya. Tindakan seperti ini sering juga dilakukan ketika pendirian perseroan. Para pemegang saham tidak  menyetor modal ke perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian. Modusnya, mereka memalsukan bukti setoran modal ketika ingin mendapatkan pengesahan Perseroan dari Departemen Kehakiman. Modus lain, pada awalnya mereka menyetor modal namun setelah mendapat persetujuan dari departemen kehakiman, modal tersebut ditarik kembali untuk digunakan secara pribadi.

Campur Aduk antara Urusan Pribadi dengan Urusan Perseroan
Contoh percampur-adukan antara urusan perseroan dengan urusan pribadi adalah dana perusahaan digunakan untuk urusan pribadi dan aset milik perseroan di atas namakan pribadi.

(1) Permodalan Yang Tidak Layak:
Permodalan yang tidak layak, misalnya modal terlalu kecil padahal bisnis perusahaan besar. Karena kewajiban pemegang sahamlah yang harus menyetor tambahan modal dan ketidaklayakan permodalan ini menimbulkan suatu transfer tanggung jawab dari pemegang saham kepada pihak kreditor. Ini sama sekali tidak ADIL. Namun demikian, setiap pemegang saham yang bertanggung jawab, sampai batas-batas tertentu, pihak direksi juga dapat dimintakan tanggung jawabnya dalam hal seperti ini.

(2) Pemegang Saham Terlalu Dominan
Pemegang saham terlalu dominan dalam operasional perseroan atau melebihi dari peran pemegang saham yang sepantasnya. Dengan demikian, dalam hal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai ”instrumen” untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak pemegang sahamnya. Dalam hal ini, perseroan tersebut disebut sebagai alter ego (kadang-kadang disebut juga sebagai instrumentality, dummy atau agent dari pemegang saham yang bersangkutan.

(3) Menggunakan Kekayaan Perseroan 
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang perseroan.

Contoh Kasus (1)
Komisaris PT Atelindo Karya Mandiri, Raden Saleh Abdul Malik, satu dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun penjara.Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan vonis kepada Direktur Operasional PT Altenlindo Karya Mandiri, Achmad Fathony Zakaria selama dua tahun penjara, dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU), Arthur Pelupessy selama empat tahun penjara. "Terdakwa satu, dua dan tiga terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis, Tjokorda Rae Suamba, ketika membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/6, 2010). .Tiga terdakwa juga dikenai pidana denda, masing-masing Raden Saleh Abdul Malik sebesar 150 juta subsider tiga bulan penjara, Achmad Fathony Zakaria sebesar 50 juta subsider satu bulan dan Arthur Pelupessy Rp150 juta subsider tiga tahun penjara. Sementara itu, mengenai uang pengganti, Majelis membebankan kepada PT Atelindo Karya Mandiri sebesar Rp47,1 miliar dan PT Arti Duta Aneka Usaha sebesar Rp.15 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda PT Artelindo dan PT Arti Duta dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,". Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, atas tidak cermat melakukan proyek CMS, membuat buruk iklim usaha Indonesia. Dalam Kasus ini Komisaris perusahaan terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan. (Sumber: http://www.primaironline.com 01 Juni 2010.

 
Tanggung Jawab Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pemegang Saham
Tanggungjawab dan konsekkuensi hukum bagi Pemegang Saham perseroan terdapat dalam 2 hal yaitu konsekuensi hukum sebelum perseroan menjadi badan hukum dan sesudah perseroan menjadi Badan Hukum.

(1).     Sebelum Perseroan Menjadi Badan Hukum
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Dalam hal ini pihak pemegang saham  sebagai pendiri perusahaan yang bertanggung jawab sampai disahkannya badan hukum  perseroan oleh Menteri Kehakiman. Oleh sebab itu, dalam hal perseroan ini merugi, maka konsekuensi hukum bagi pemegang saham harus bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan.

(2).     Setelah  Perseroan Menjadi Badan Hukum
Setelah Perseroan menjadi Badan Hukum, tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi Pemegang Saham atau pemegang saham menjadi terbatas, yaitu Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

--------- 05/08/2011----------

 

No comments:

Post a Comment