KAJIAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Bagian-2)
Perlu diketahui bahwa sebelum
disusunnya UU PTUP, maka wujud pengaturan aktifitas PTUP secara berturut-turut
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Thn 1975, Keputusan Presiden No.55
Thn 1993, Peraturan Presiden No.36 Thn 2005 serta terakhir Peraturan Presiden
No.65 Thn 2006 sebagai realisasi dari amanat: pertama Pasal 6, 27, 34,40
UUPA.Kedua sebagai amanat dari UU No.39 Thn 1999 tentang HAM yang mengamanatkan
bahwa sebagai konsekuensi sumber daya tanah merupakan salah satu bagian dari
HAM, maka kegiatan yang bertautan dengannya (Sumber Daya tanah) harus diatur
dengan undang-undang. Terminologi pengadaan tanah sesungguhnya tidak dikenal
dalam Undang- undang No.5 Tahun 1960, karena berdasarkan Pasal 27, Pasal 34
serta 40 mengenai berakhirnya hak milik atas tanah hanya dikenal perbuatan
hukum pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak atas tanah. Disamping itu berdasar
Pasal 18 dikenal pula perbuatan hukum pencabutan hak atas tanah. Perbuatan
pelepasan hak atas tanah dilakukan bilamana subyek hak atas tanah mendapatkan
permintaan dari negara yang dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah yang
menghendaki hak atas tanah untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum
(public interests) berdasarkan ketentuan Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah
berfungsi sosial.
Sedangkan
penyerahan hak atas tanah terjadi bilamana hak atas tanah selain hak milik
diserahkan oleh subyek haknya kepada negara (pemerintah) sebelum jangka
waktunya berakhir karena ketentuan Pasal 6 pula.
Implikasi hukum terkait dengan
perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama
yakni hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status
hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur
Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-undang No.5 tahun 1960. Disamping itu hal terpenting
dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3)
Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan:” setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”