Monday, March 4, 2013

Kajian UU Pertanahan (2)


KAJIAN TERHADAP
 UNDANG-UNDANG 2 TAHUN 2012  TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Bagian-2)

 Aspek Struktur UU PTUP
Perlu diketahui bahwa sebelum disusunnya UU PTUP, maka wujud pengaturan aktifitas PTUP secara berturut-turut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Thn 1975, Keputusan Presiden No.55 Thn 1993, Peraturan Presiden No.36 Thn 2005 serta terakhir Peraturan Presiden No.65 Thn 2006 sebagai realisasi dari amanat: pertama Pasal 6, 27, 34,40 UUPA.Kedua sebagai amanat dari UU No.39 Thn 1999 tentang HAM yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumber daya tanah merupakan salah satu bagian dari HAM, maka kegiatan yang bertautan dengannya (Sumber Daya tanah) harus diatur dengan undang-undang. Terminologi pengadaan tanah sesungguhnya tidak dikenal dalam Undang- undang No.5 Tahun 1960, karena berdasarkan Pasal 27, Pasal 34 serta 40 mengenai berakhirnya hak milik atas tanah hanya dikenal perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak atas tanah. Disamping itu berdasar Pasal 18 dikenal pula perbuatan hukum pencabutan hak atas tanah. Perbuatan pelepasan hak atas tanah dilakukan bilamana subyek hak atas tanah mendapatkan permintaan dari negara yang dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah yang menghendaki hak atas tanah untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum (public interests) berdasarkan ketentuan Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial.

Sedangkan penyerahan hak atas tanah terjadi bilamana hak atas tanah selain hak milik diserahkan oleh subyek haknya kepada negara (pemerintah) sebelum jangka waktunya berakhir karena ketentuan Pasal 6 pula.

Implikasi hukum terkait dengan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama yakni hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-undang No.5 tahun 1960. Disamping itu hal terpenting dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan:” setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”

Saturday, March 2, 2013

Kajian UU Pengadaan Tanah (1A)


KAJIAN TERHADAP
 UNDANG-UNDANG 2 TAHUN 2012  TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Bagian-1  

Pengantar

Salah satu produk hukum yang hendak diundangkan pada era Kabinet Indonesia Bersatu Ke II adalah Undang-undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sudah barang tentu, berbagai pendapat pro dan kontra yang dikeluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu di antara pendapat yang menolak saat UU PTUP ini dibahas di DPR-RI adalah Idham Arsyad yang intinya menyatakan pembahasan UU PTUP ini sebaiknya ditunda sampai penataan struktur agraria dilakukan dengan mendorong pelaksanaan reforma agraria3. Sebelumnya, harian Kompas juga mewartakan bahwa UU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat4. Dalam makalah ini penulis menelaah materi UU PTUP No.2 Tahun 2012 ini dari perspektif disiplin hukum lebih khusus telaah dari sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai pengarusutamaan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). Kedua keadilan sosial adalah: keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah brsifat struktural. Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut. Dengan demikian setidaknya terdapat permasalahan atau isu hukum penting yang diketengahkan berkenaan dengan kehadiran rancangan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sebagaimana ditetapkan sebagai topik tulisan ini mempersoalkan mengenai sinkronisasi dan harmonisasi rancangan undang-undang pengadaan tanah dengan peraturan perundangan yang terkait yakni Undang-undang No.5 Tahun 1960, Undang-undang No.20 Tahun 1961 berdasarkan kajian normatif menurut Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.