Thursday, January 24, 2013

Hukum Perusahaan (1)


Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam praktek sangat banyak kita jumpai perusahaan berbentuk perusahaan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis besar, merupakan model berbisnis yang paling lazim dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain, seperti Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi dan lain – lain.

Apa Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas ?

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan dalam UU. Disamping itu, ada juga yang memberikan arti Perseroan Terbatas sebagai suatu asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham jika dimungkinkan untuk itu oleh hukum di Negara tertentu) yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu  oleh pengadilan, yang merupakan badan hukum karenanya sama sekali terpisah dengan orang – orang yang mendirikannya, dengan mempunyai kapasitas untuk bereksistensi yang terus – menerus, dan sebagai suatu badan hukum, perseroan terbatas berwenang untuk menerima, memegang dan mengalihkan harta kekayaan, menggugat atau digugat, dan melaksanakan kewenangan – kewenangan lainnya yang diberikan. Lihat definisi Perseroan Terbatas adalah:
·                 Suatu manusia semu atau badan hukum yang diciptakan oleh hukum, yang dapat saja sesuai hukum setempat hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota saja beserta para ahli warisnya, tetapi yang lebih lazim terdiri dari sekelompok individu sebagai anggota, yang oleh badan hukum tersebut dipandang terpisah dari para anggotanya dimana keberadaannya tetap eksis terlepas dari bergantinya para anggota, badan hukum mana dapat berdiri untuk waktu yang tidak terbatas sesuai hukum setempat, atau berdiri untuk jangka waktu tertentu, dan dapat melakukan kegiatan sendiri untuk kepentingan bersama dari anggota, kegiatan mana berada dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh hukum yang berlaku.
·                  Suatu manusia semu yang diciptakan oleh hukum dari baik 1 (satu) orang anggota (jika hukum memungkinkan untuk itu), yakni disebut dengan perusahaan 1 (satu) orang maupun yang terdiri dari sekumpulan atau beberapa orang anggota, yakni yang disebut dengan perusahaan banyak orang.

·                Suatu badan intelektual yang diciptakan oleh hukum, yang terdiri dari beberapa orang individu, yang bernaung di bawah 1 (satu) nama bersama, dimana perseroan terbatas tersebut sebagai badan intelektual tetap sama dan eksis meskipun para anggotanya sering berubah – ubah.

 
Ada 15 (lima belas) elemen yuridis dari suatu perseroan terbatas yaitu::

§  Dasarnya adalah perjanjian

§  Adanya para pendiri

§  Pendiri/pemegang saham bernaung dibawah suatu nama bersama

§  Merupakan asosiasi dari pemegang saham atau hanya seorang pemegang saham

§  Merupakan badan hukum atau manusia semu atau badan intelektual

§  Diciptakan oleh hukum

§  Mempunyai kegiatan usaha

§  Berwenang melakukan kegiatannya sendiri

§  Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang – undangan yang berlaku

§  Adanya modal dasar ( dan juga modal ditempatkan dan modal setor)

§   Modal perseroan dibagi ke dalam saham – saham

§   Eksistensinya terus berlangsung, meskipun pemegang sahamnya silih berganti.

 

Maksud Dan Tujuan Perseroan Terbatas
Pasal 2 UUPT 2007, mengatakan: Perseoran harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Berdasarkan ketentuan ini, setiap perseroan harus mempunyai “maksud dan tujuan” serta kegiatan usaha” yang jelas dan tegas Dalam pengkajian hukum, disebut “klausul objek” Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta Kegiatan usahanya, dianggap “ cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak valid” (invalidate). Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD, dilakukan bersamaan pada saat pembuatan akta pendirian. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPT 2007 yang menggariskan, Akta Pendirian memuat AD dan keterangan lain yang berhubungan dengan perseroan, jadi, Penempatan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD, bersifat “imperative”. Lebih lanjut sifat imperaktif tersebut, dikemukakan pada pasal 9 ayat1 huruf c. yang menyatakan, untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai “Pengesahan” badan hukum Perseroan, Perseroan harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan mengisi “formulir” isian yang memuat sekurang – kurangnya : Nama dan tempat kedudukan Perseroan, b. Jangka waktu berdirinya Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan

 
Pencantuman Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD perseroan, memegang peranan “fungsi prinsipil” (principle function). Dikatakan memegang peranan fungsi prinsipil karena pencantuman itu dalam AD, merupakan “landasan hukum” (legal foundation)” bagi “Pengurus” Perseroan, dalam hal ini Direksi dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, sehingga pada setiap transaksi atau kontrak yang mereka melakukan “tidak menyimpang” atau keluar maupun “melampaui” dari maksud dan tujuan, serta kegiatan yang ditentukan dalam AD. Selain itu, tujuan utama dari pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD, antara lain:

§  Untuk “melindungi” pemegang saham investor dalam Perseroan. Pemegang saham yang menanamkan modalnya atau uangnya dengan cara membeli saham Perseroan, berhak mengetahui untuk apa uang yang diinvestasikan itu dipergunakan.

§  Dengan mengetahui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pemegang saham sebagai investor akan yakin, pengurus perseroan yakni Direksi, tidak akan melakukan kontrak atau transaksi maupun tindakan yang bersifat “spekulatif“ mengadu untung di luar tujuan yang disebut AD.

§  Direksi tidak melakukan transaksi yang berada di luar “Kapasitas” maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang disebut dalam AD yang bersifat Ultra Vires.

 
Dengan demikian, maksud dan tujuan itu merupakan landasan bagi Direksi mengadakan kontrak dan transaksi bisnis. Serta sekaligus menjadi dasar menetukan batasan kewenangan Direksi kegiatan usaha. Apabila Direksi melakukan tindakan pengurusan diluar batas yang ditentukan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dikategori melakukan ultra vires. Dalam kasus yang demikian memberi hak bagi pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri, apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang “tidak adil” dan “ tanpa alas an yang wajar” sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

 
Pencantuman dan perumusan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yangterlampau luas dan fleksibel atau lentur, pada dasarnya mengandung “untung” dan “rugi”:
§   “Keuntungannya menurut H.M.N Purwosutjipto,S.H, apabila dibelakang hari Perseroan hendak mengubah objek kegiatan usahanya, tidak perlu mengubah AD. Oleh karena itu, beliau berpendapat, sebaiknya tujuan Perseroan dirumuskan secara luas, sehingga tidak perlu setiap kali mengubah AD”
§   “Tetapi mungkin juga ada kerugiannya sebab pencantuman tujuan dengan rumusan yang luas, dapat menimbulkan efek. Perumusan tujuan yang luas, memberi kekuasaan “diskresi yang luas” (broad discreation) kepada Direksi kepada atau manajer melakukan aktivitas bisnis. Akibatnya, “sulit mengontrol” Apakah kegiatan itu telah mengandung Ultra Vires. Atau dengan kata lain, perumusan dengan tujuan yang luas, mengakibatkan dan memberikan kekuasaan Direksi yang luas kepada Direksi, sehingga menimbulkan kesulitan untuk mengawasi apakah tindakan Direksi itu telah berada di luar batas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan”.

Klasifikasi Perseroan Terbuka

Mengenai Klasifikasi Perseroan Terbuka yang diatur dalam UUPT 2007, tersurat dan tersirat pada Pasal 1 ayat 7dan Pasal 1 ayat 8, Berdasar ketentuan pasal dimaksud, Klasifikasi Perseroan Terbuka, dapat dijelaskan dalam uraian di bawah ini:

a.              Perseroan Publik terdapat pada pasal 1 ayat (8) UUPT 2007, yang berbunyi Perseroan Publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Rujukan peraturan perundang – undangan yang dimaksud Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam hal ini Pasal 1 ayat 22. Perseroan publik, harus memenuhi kriteria  berikut:
1.            Saham Perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang – kurangnya, 300 (tiga ratus) pemegang saham,
2.            Memiliki modal disetor (paid up capital) sekurang - kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
3.            Atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Faktor yang disebut di ataslah yang menjadi landasan hukum menentukan kriteria suatu Perseroan menjadi Perseroan publik. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 (tiga ratus) orang, dan modal disertai mencapai Rp3.000.000.000,- Perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan publik.


b.            Perseroan Terbuka

Klasifikasi Perseroan Terbuka ( Perseroan Tbk), sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 1 ayat (7) UUPT 2007, yang berbunyi : Perseroan Terbuka adalah Perseroan publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal. Jadi yang dimaksud dengan Perseroan Tbk menurut pasal 1 ayat 7 UUPT 2007, adalah Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat 22 UU No.8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurang – kurangnya 300 (tiga ratus) orang, modal disetor sekurang – kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya Perseroan tersebut, menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas. Hanya Emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Menurut Pasal 1 ayat 6 UUPM, Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dan penawaran umum baru dapat dilakukan emiten, setelah lebih dulu mendaftar ke Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), sesuai dengan ketentuan pasal 3 UUPM, BAPEPAM berfungsi melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari – hari kegiatan pasar modal. BAPEPAM berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.


Pendirian Perseroan Terbatas
Sebagai Konsekuensi dari dianutnya paham yang dianut Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menyatakan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Perjanjian, maka pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa PT harus didirikan dua orang atau lebih istilah orang di sini bermakna orang perorangan (natural person) atau badan hokum. Dengan demikian pemegang saham PT dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum. Syarat sahnya pendirian perseroan, jika diteliti ketentuan yang diatur pada bagian Kesatu dimaksud, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian perseroan sah sebagai badan hokum.  Syarat tersebut bersifat “komulatif”. Bukan bersifat “fakultatif”. Satu saja dari syarat itu cacat (defect) atau tidak terpenuhi, mengakibatkan pendiriannya tidak sah sebagai badan hokum, yaitu antara lain;

1.          Pendiri Perseroan 2 (Dua) Orang atau Lebih

Syarat pendiri perseroan harus 2 orang atau lebih, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT 2007. Syarat ini, sama dengan yang diatur dulu pada Pasal 7 ayat (1) UUPT 1995. Pengertian “pendiri” menurut hukum adalah orang yang mengambil bagian dengan sengaja (intention) untuk mendirikan perseroan. selanjutnya orang-orang itu dalam rangka pendirian itu, mengambil langkah-langkah yang penting untuk mewujudkan pendirian tersebut, sesuai dengan syarat yang ditentukan peraturan Perundang-undangan. Jadi syarat pertama, pendiri perseroan paling sedikit 2 (dua) orang. Kurang dari itu tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mungkin diberikan “pengesahan” sebagai badan hukum oleh Menteri.
Cara mendirikan Perseroan oleh para pendiri , dilakukan berdasar “perjanjian”. Hal itu ditegaskan pada Pasal 1 ayat 1 UUPT 2007 yang mengatakan, perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh para pendiri “berdasarkan perjanjian”. Berarti Perseroan dilakukan secara “konsensual” dan “kontraktual” berdasar Pasal 1313 KUHPerdata. Pendirian dilakukan para pendiri atas persetujuan, dimana para pendiri antara satu dengan yang lain saling mengikatkan dirinya untuk mendirikan perseroan. Dengan demikian pendirian perseroan tunduk kepada hukum perikatan atau hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata yang terdiri atas bagian kedua tentang ketentuan umum (Pasal 1313 – 1318) dan bagian kedua tentang syarat untuk sahnya persetujuan (Pasal 1320-1337) serta bagian ketiga tentang akibat persetujuan (Pasal 1338-1341). Pendirian perseroan berdasar perjanjian menurut penjelasan Pasal 7 ayat (1) alinea kedua, merupakan penegasan prinsip yang berlaku bagi UUPT 2007. Pada dasarnya perseroan  sebagai badan hukum, didirikan berdasar perjanjian. Karena itu mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham.

2.            Pendirian Berbentuk Akta Notaris

Syarat kedua yang juga diatur pada Pasal 7 ayat (1) UUPT 2007 adalah mendirikan perseroan harus dibuat “secara tertulis” dalam bentuk akta yakni: (a). “Berbentuk Akta Notaris  Notarial Deed), tidak boleh berbentuk akta bawah tanah (private instrument)”, (b). “Keharusan Akta Pendirian mesti berbentuk Akta Notaris, tidak hanya berfungsi sebagai probationis causa. Maksudnya Akta Notaris tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ‘‘alat bukti” atas perjanjian pendirian Perseroan. Tetapi Akta Notaris itu berdasar Pasal 7 ayat (1), sekaligus bersifat dan berfungsi sebagai solemnitatis causa yakni apabila tidak dibuat dalam Akta Notaris, akta pendirian Perseroan itu tidak memenuhi syarat, sehingga terhadapnya tidak dapat diberikan “pengesahan” oleh Pemerintah dalam hal ini MENHUK & HAM”.

3.            Akta Pendirian Dibuat Dalam Bahasa Indonesia

Hal lain yang mesti dipenuhi Akta Pendirian yang digariskan Pasal 7 ayat (1), adalah syarat material yang mengharuskan dibuat dalam “Bahasa Indonesia”. Semua hal yang melekat pada Akta Pendirian, termasuk AD dan keterangan lainnya, harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian AD perseroan yang dibuat dalam bahasa asing, tidak sah karena tidak memenuhi syarat material Pasal 7 ayat (1). Ketentuan ini bersifat “memaksa (mandatory law). Oleh karena itu, tidak dapat dikesampingkan oleh para Pendiri maupun oleh Menteri.

4.            Setiap Pendiri Wajib Mengambil Bagian Saham

Syarat formil yang lain mendirikan Perseroan, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UUPT 2007: Berarti, pada saat para pendiri menghadap Notaris untuk dibuat Akta Pendirian, setiap pendiri sudah mengambil bagian saham Perseroan. Kemudian hal itu dimuat dalam Akta Pendirian sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c yang mengharuskan memuat dalam Akta Pendiri tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Dengan mengambil bagian saham sesuai dengan penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf c, adalah jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian Perseroan. Agar syarat ini sah menurut hukum, pengambilan bagian saham itu, harus sudah dilakukan setiap pendiri Perseroan pada saat pendirian Perseroan itu berlangsung. Tidak sah apabila dilakukan sesudah Perseroan didirikan. - Setiap pendiri Perseroan “wajib” mengambil bagian saham, - Dan pengambilan atas bagian itu, wajib dilaksanakan setiap pendiri “pada saat” Perseroan didirikan.

5.            Memperoleh Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum  

Syarat sahnya pendirian selanjutnya, menurut Pasal 7 ayat (4). Perseroan harus memperoleh status badan hukum. Pasal tersebut berbunyi : Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Bertitik tolak dari ketentuan ini, agar suatu Perseroan sah berdiri sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity or legal person), harus mendapat “pengesahan” dari Menteri. Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
 
Referensi:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

No comments:

Post a Comment