Tanggung Jawab Komisaris Terhadap
Masalah Yang Menimpa Perseroan
Terbatas
Komisaris adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh para pemegang saham dan diangkat melalu Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 111). Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi. Untuk dapat menjadi seorang komisaris, seseorang harus memenuhi
persyaratan berikut: (Pasal 110)
- Cakap melakukan perbuatan hukum,
- Dalam 5 tahun terakhir Sebelum pengangkatannya belum pernah: dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Dalam 5 tahun terakhir Tidak menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
- Dalam 5 tahun terakhir tidak dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh instansi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemenuhan persyaratan wajib dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Di bawah ini ada beberapa permasalahan PT yang
sering disebabkan oleh Komisaris , antara lain:
· Komisaris Lalai
menjalankan tugasnya dalam mengawasi perseroan
Kelalaian seorang komisaris dalam
memberikan pengawasan terhadap operasional perusahaan akan menyebabkan
perseroan mengalami kerugian. Misalnya, komisaris tidak dapat melihat adanya
transaksi-transaksi perseroan yang tidak legal oleh Direksi.
·
Itikad Buruk Pemegang
Saham
Komisaris baik langsung atau maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan
pribadi.
·
Melakukan Perbuatan
Melawan Hukum
Komisaris yang bersangkutan
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
·
Menggunakan Kekayaan
Perseroan
Komisaris yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi hutang-hutang perseroan.
· Terjadinya Kepailitan
Perseroan
Perseroan bisa menjadi pailit
bilamana Komisaris tidak memberikan nasehat yang baik bagi dewan Direksi.
Tanggung Jawab Dan Konsekuensi
Hukum Bagi Komisaris PT
Dalam hal komisaris tidak
menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengawasi jalannya perusahaan, maka
konsekuensinya bagi komisaris adalah:
·
Dapat Digugat oleh
Pemegang Saham
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri. (Pasal
114 ayat 6).
·
Ikut Menanggung Kerugian
Perseroan Secara Pribadi
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi. (Pasal 114 ayat 3). Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris
atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
· Ikut Menanggung secara
pribadi Kewajiban Perseroan Yang
Dipailitkan Secara Pribadi (Pasal 115)
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang
dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi
atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab ini pun berlaku juga bagi
anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
putusan pernyataan pailit diucapkan.
REFERENSI:
- Disarikan dari Buku “Petunjuk
Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar
dari Jerat Hukum” Ditulis oleh Orinton Purba, Penerbit Raih Asa Sukses
(RAS), Jakarta, 2011.
No comments:
Post a Comment