Saturday, January 26, 2013

Hukum Perusahaan (5)


Tanggung Jawab Komisaris Terhadap
Masalah Yang Menimpa Perseroan Terbatas

Komisaris adalah orang  yang diberikan kepercayaan oleh  para pemegang saham dan diangkat melalu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 111).  Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Untuk dapat menjadi seorang komisaris, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut: (Pasal 110)

  1.  Cakap melakukan perbuatan hukum,
  2.  Dalam 5 tahun terakhir Sebelum pengangkatannya belum pernah: dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  3. Dalam 5 tahun terakhir Tidak  menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
  4. Dalam 5 tahun terakhir  tidak  dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
  5.  Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh instansi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pemenuhan persyaratan wajib dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Tugas dan fungsi Komisaris adalah Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan PT yang sering disebabkan oleh Komisaris , antara lain:

·                  Komisaris Lalai menjalankan tugasnya dalam mengawasi perseroan
Kelalaian seorang komisaris dalam memberikan pengawasan terhadap operasional perusahaan akan menyebabkan perseroan mengalami kerugian. Misalnya, komisaris tidak dapat melihat adanya transaksi-transaksi perseroan yang tidak legal oleh Direksi.

·                 Itikad Buruk Pemegang Saham
Komisaris  baik langsung atau maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

·                 Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Komisaris yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.

·               Menggunakan Kekayaan Perseroan 
Komisaris yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang perseroan.

·                 Terjadinya Kepailitan Perseroan 
Perseroan bisa menjadi pailit bilamana Komisaris tidak memberikan nasehat yang baik bagi dewan Direksi.

Tanggung Jawab Dan Konsekuensi Hukum Bagi Komisaris PT
Dalam hal komisaris tidak menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengawasi jalannya perusahaan, maka konsekuensinya bagi komisaris adalah:

·                 Dapat Digugat oleh Pemegang Saham 
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri. (Pasal 114 ayat 6).

·                 Ikut Menanggung Kerugian Perseroan Secara Pribadi  
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi.  (Pasal 114 ayat 3). Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
 
·                Ikut Menanggung secara pribadi Kewajiban  Perseroan Yang Dipailitkan Secara Pribadi   (Pasal 115)
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab ini pun berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

REFERENSI:
  • Disarikan dari Buku “Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dari Jerat Hukum” Ditulis oleh Orinton Purba, Penerbit Raih Asa Sukses (RAS), Jakarta, 2011.

 

No comments:

Post a Comment