TANGGUNGJAWAB ORGAN PERSEROAN TERBATAS
(Bagian 2)
Tanggungjawab Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):
RUPS
merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu
yang berhubungan dengan perseroan. RUPS
mempunyai kedudukan paling tinggi dibandingkan dengan organ perseroan lainnya
(Pasal 1 ayat 4). RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan UU PT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau
anggaran dasar (Pasal 75 ayat 1). Wewenang yang tidak diserahkan kepada
Komisaris atau Direksi adalah:
·
Mengubah
Anggaran Dasar (Pasal 19)
·
Membeli
kembali saham yang telah dikeluarkan kecuali RUPS menyerahkannya kepada organ lain (Pasal 38)
· Menambah Modal Perseroan (Pasal 41)
· Mengurangi Modal Perseroan (Pasal 44)
· Memberikan persetujuan rencana kerja tahunan perseroan (Pasal 64)
· Memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan perseroan (Pasal 66)
· Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan (Pasal 71 ayat 1).
· Memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Dewan Komisaris (Pasal 71 ayat 2).
·
Mengangkat
anggota direksi (Pasal 94)
·
Menetapkan
pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi (Pasal 92 ayat 5)
·
Memberikan
persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
sebahagian besar kekayaan Perseroan Terbatas
·
Memberikan
keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
negeri.
·
Memberhentikan
anggota direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
·
Memberhentikan
anggota direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya.
·
Mengangkat
komisaris
·
Memberhentikan
komisaris secara tetap atau sementara.
·
menyetujui
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan perseroan (Pasal 89
ayat 1).
·
Menyetujui
pengajuan permohonan pailit (Pasal 89 ayat 1)
·
Menyetujui
pengajuan perpanjangan jangka waktu berdrinya perseroan (Pasal 89 ayat 1).
·
Memberikan
keputusan pembubaran perseroan (Pasal 89 ayat 1)
Tanggungjawab Dewan Direksi
Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi kedudukannya sebagai eksekutif dalam perseroan, tindakannya dibatasi
oleh anggaran dasar perseroan. PT sebagai badan hukum dalam melakukan perbuatan
hukum melalui pengurusnya yaitu Direksi. Tanpa adanya pengurus, badan hukum itu
tidak akan dapat berfungsi. Ketergantungan antara badan hukum dan pengurus
menjadi sebab mengapa antara badan hukum dan Direksi lahir hubungan fidusia (fiduciary
duties) di mana pengurus selalu pihak yang dipercaya bertindak dan menggunakan
wewenangnya hanya untuk kepentingan perseroan semata.
Dalam kedudukannya sebagai pengurus perseroan, Direksi mempunyai tugas untuk mewakili perseroan.
Tugas dan Kewenangan Dewan Direksi (Pasal 98 ayat 1), antara lain:
·
Mengatur
dan menjalankan kegiatan-kegiatan usaha perseroan;
·
Mengelola
kekayaan perseroan; dan · Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
· Pengaturan pengurusan dan sampai dimana tugas-tugas dari pengurusan, biasanya harus dilihat dari anggaran dasar/akta pendirian tiap-tiap perseroan.
· Jika Direksi terdiri lebih dari satu orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi. (Pasal 98 ayat 2).
· Walaupun demikian apabila dalam anggaran dasar telah ditentukan Direktur Utama saja yang berhak mewakili perseroan, maka anggota Direksi lainnya tidak dapat mewakili kecuali jika Direktur Utama memberi kuasa kepadanya.
· Direksi dalam menjalankan tugasnya mengurus perseroan diwajibkan dengan itikad baik. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Ini berarti setiap anggota Direksi agar dapat menghindari perbuatan yang menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan perseroan.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dari
ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Perseroan Terbatas ada keharusan bagi
setiap perseroan mempunyai Dewan Komisaris. Tugas utama Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi, jalannya
pengurusan tersebut pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha
perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi. Namun dalam keadaan darurat
(tertentu) dapat bertindak mengurus perseroan asal dilakukan berdasarkan
anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.Dengan menjalankan tugas untuk mengurus perseroan, maka Komisaris mempunyai konsekuensi sebagaimana melekat pada Direksi. Persyaratan menjadi anggota Dewan Komisaris tercantum dalam ketentuan Pasal 110 Undang-undang Perseroan Terbatas menghendaki anggota Dewan Komisaris adalah orang perorangan yang cakap melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
A.
Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham, Komisaris, Dan Direksi
Menurut
Sri Redjeki Hartono, Perseroan Terbatas adalah sebuah persekutuan untuk menjalankan perusahaan
tertentu dengan menggunakan suatu modal dasar yang dibagi dalam sejumlah saham atau
sero tertentu, masing-masing berisikan jumlah uang tertentu pula ialah jumlah
nominal, sebagai ditetapkan dalam akta
notaris pendirian Perseroan Terbatas, akta mana wajib dimintakan pengesahannya
oleh Menteri Kehakiman, sedangkan untuk jadi sekutu diwajibkan menempatkan
penuh dan menyetor jumlah nominal dari sehelai saham atau lebih. Istilah
“Perseroan Terbatas” (PT) terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan
“terbatas”. “Perseroan” merujuk pada modal PT yang terdiri atas “sero-sero”
atau “saham-saham”. Adapun kata “terbatas” merujuk pada tanggung jawab pemegang
saham yang hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Dasar
pemikiran bahwa modal PT itu terdiri dari “sero-sero” atau “saham-saham” dapat
dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 yakni
:” Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”. Dengan demikian Pemegang Saham perusahaan, dewan komisaris dan
dewan direksi memiliki tanggangjawab terbatas dalam hal terjadi kerugian dalam
pengelolaan perseroan.
Penunjukan
“terbatasnya tanggungjawab” pemegang saham tersebut dapat dilihat dari Pasal 3
UU PT yang berbunyi: “Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah
dimilikinya” Dalam penjelasan Pasal ini juga dipertegas bahwa pemegang saham
hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan
tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Di
dalam hukum Inggris PT dikenal dengan istilah Limited Company. Company artinya bahwa lembaga usaha yang diselenggarakan itu
tidak seorang diri, tetapi terdiri atas beberapa orang yang tergabung dalam
suatu badan. Limited menunjukkan terbatasnya tanggungjawab pemegang
saham, dalam arti bertanggungjawab tidak lebih dari dan semata-mata dengan
harta kekayaan yang terhimpun dalam badan tersebut. Dengan kata lain, hukum
Inggris lebih menampilkan segi tanggungjawabnya.
B.
Faktor Terhapusnya Tanggung Jawab Terbatas
Untuk pemegang saham, tanggung jawab terbatasnya akan hapus atau tidak berlaku apabila:
·
Persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
·
Pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
·
Pemegang
saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan; atau
·
Pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
·
Melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Anggota
Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atau tanggungjawab
terbatasnya menjadi hapus secara pribadi atas atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5):
·
kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
·
telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
·
tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
·
telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: (Pasal 114 ayat 5):
·
telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
·
tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
·
tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
·
telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
REFERENSI:
UU
NO.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
No comments:
Post a Comment