Thursday, January 24, 2013

Hukum Perusahaan (2)

TANGGUNGJAWAB ORGAN PERSEROAN TERBATAS
(Bagian 2)
 
Perseroan Terbatas mempunyai alat yang disebut organ perseroan yang berfungsi untuk menjalankan perseroan. Organ disini maksudnya tidak oleh para pemegang saham, melainkan oleh suatu lembaga tersendiri, yang terpisah kedudukannya sebagai pemegang saham.  Ada 3 (tiga) organ dalam PT yaitu; Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 ayat 2). Wewenang dan tanggung jawab ketiga organ tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

Tanggungjawab Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

RUPS merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan perseroan.  RUPS mempunyai kedudukan paling tinggi dibandingkan dengan organ perseroan lainnya (Pasal 1 ayat 4). RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan UU PT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 75 ayat 1). Wewenang yang tidak diserahkan kepada Komisaris atau Direksi adalah:

·                 Mengubah Anggaran Dasar (Pasal 19)
·                 Membeli kembali saham yang telah dikeluarkan kecuali RUPS menyerahkannya kepada
             organ lain (Pasal 38)
·                     Menambah Modal Perseroan (Pasal 41)
·                     Mengurangi Modal Perseroan (Pasal 44)
·                     Memberikan persetujuan rencana kerja tahunan perseroan (Pasal 64)
·                     Memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan perseroan (Pasal 66)
·                     Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan (Pasal 71 ayat 1).
·                     Memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Dewan Komisaris (Pasal 71 ayat 2).

·                     Mengangkat anggota direksi (Pasal 94)

·                     Menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi (Pasal 92 ayat 5)

·                     Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebahagian besar kekayaan Perseroan Terbatas

·                     Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan negeri.

·                     Memberhentikan anggota direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

·                     Memberhentikan anggota direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya.

·                     Mengangkat komisaris

·                     Memberhentikan komisaris secara tetap atau sementara.

·                     menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan perseroan (Pasal 89 ayat 1).

·                     Menyetujui pengajuan permohonan pailit (Pasal 89 ayat 1)

·                     Menyetujui pengajuan perpanjangan jangka waktu berdrinya perseroan (Pasal 89 ayat 1).

·                     Memberikan keputusan pembubaran perseroan (Pasal 89 ayat 1)

 
Tanggungjawab Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi kedudukannya sebagai eksekutif dalam perseroan, tindakannya dibatasi oleh anggaran dasar perseroan. PT sebagai badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum melalui pengurusnya yaitu Direksi. Tanpa adanya pengurus, badan hukum itu tidak akan dapat berfungsi. Ketergantungan antara badan hukum dan pengurus menjadi sebab mengapa antara badan hukum dan Direksi lahir hubungan fidusia (fiduciary duties) di mana pengurus  selalu  pihak yang dipercaya bertindak dan menggunakan wewenangnya hanya untuk kepentingan perseroan semata.

Dalam kedudukannya sebagai pengurus perseroan, Direksi mempunyai tugas untuk mewakili perseroan.
Tugas dan Kewenangan Dewan Direksi (Pasal 98 ayat 1), antara lain:

·                     Mengatur dan menjalankan kegiatan-kegiatan usaha perseroan;
·                     Mengelola kekayaan perseroan; dan 
·                     Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
·                     Pengaturan pengurusan dan sampai dimana tugas-tugas dari pengurusan, biasanya harus dilihat dari anggaran dasar/akta pendirian tiap-tiap perseroan.
·                     Jika Direksi terdiri lebih dari satu orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi. (Pasal 98 ayat 2).
·                     Walaupun demikian apabila dalam anggaran dasar telah ditentukan Direktur Utama saja yang berhak mewakili perseroan, maka anggota Direksi lainnya tidak dapat mewakili kecuali jika Direktur Utama memberi kuasa kepadanya.
·                     Direksi dalam menjalankan tugasnya mengurus perseroan diwajibkan dengan itikad baik. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Ini berarti setiap anggota Direksi agar dapat menghindari perbuatan yang menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan perseroan.

 

Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dari ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Perseroan Terbatas ada keharusan bagi setiap perseroan mempunyai Dewan Komisaris. Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi, jalannya pengurusan tersebut pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi. Namun dalam keadaan darurat (tertentu) dapat bertindak mengurus perseroan asal dilakukan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan menjalankan tugas untuk mengurus perseroan, maka Komisaris mempunyai konsekuensi sebagaimana melekat pada Direksi. Persyaratan menjadi anggota Dewan Komisaris tercantum dalam ketentuan Pasal 110 Undang-undang Perseroan Terbatas menghendaki anggota Dewan Komisaris adalah orang perorangan yang cakap melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

 
Dengan menjalankan tugas untuk mengurus perseroan maka Dewan Komisaris mempunyai konsekuensi sebagaimana yang melekat pada Direksi. Selain itu Komisaris bertanggung jawab kepada pihak ketiga dalam kapasitasnya sebagai pengurus. Ia mewakili kepentingan perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan.

 

A.            Tanggung Jawab Terbatas  Pemegang Saham, Komisaris, Dan Direksi

Menurut Sri Redjeki Hartono, Perseroan Terbatas adalah sebuah  persekutuan untuk menjalankan perusahaan tertentu dengan menggunakan suatu modal dasar yang dibagi dalam sejumlah saham atau sero tertentu, masing-masing berisikan jumlah uang tertentu pula ialah jumlah nominal,  sebagai ditetapkan dalam akta notaris pendirian Perseroan Terbatas, akta mana wajib dimintakan pengesahannya oleh Menteri Kehakiman, sedangkan untuk jadi sekutu diwajibkan menempatkan penuh dan menyetor jumlah nominal dari sehelai saham atau lebih. Istilah “Perseroan Terbatas” (PT) terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. “Perseroan” merujuk pada modal PT yang terdiri atas “sero-sero” atau “saham-saham”. Adapun kata “terbatas” merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.

 

Dasar pemikiran bahwa modal PT itu terdiri dari “sero-sero” atau “saham-saham” dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 yakni :” Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Dengan demikian Pemegang Saham perusahaan, dewan komisaris dan dewan direksi memiliki tanggangjawab terbatas dalam hal terjadi kerugian dalam pengelolaan perseroan.

 

Penunjukan “terbatasnya tanggungjawab” pemegang saham tersebut dapat dilihat dari Pasal 3 UU PT yang berbunyi: “Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah dimilikinya” Dalam penjelasan Pasal ini juga dipertegas bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

 

Di dalam hukum Inggris PT dikenal dengan istilah Limited Company. Company artinya  bahwa lembaga usaha yang diselenggarakan itu tidak seorang diri, tetapi terdiri atas beberapa orang yang tergabung dalam suatu badan. Limited menunjukkan terbatasnya tanggungjawab pemegang saham, dalam arti bertanggungjawab tidak lebih dari dan semata-mata dengan harta kekayaan yang terhimpun dalam badan tersebut. Dengan kata lain, hukum Inggris lebih menampilkan segi tanggungjawabnya.

 

B.            Faktor Terhapusnya Tanggung Jawab Terbatas

Untuk pemegang saham, tanggung jawab terbatasnya akan  hapus atau tidak berlaku apabila:

·                     Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

·                     Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

·                     Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

·                     Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara

·                     Melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

 

Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atau tanggungjawab terbatasnya menjadi hapus secara pribadi atas atas kerugian perseroan  apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5):

·                     kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

·                     telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

·                     tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

·                     telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: (Pasal 114 ayat 5):

·                     telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

·                     tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas

·                     tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

·                     telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

 

REFERENSI:

UU NO.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

 

No comments:

Post a Comment