ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
(Bagian-2)
Aliran
Sociological Jurisprudence
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe
Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain.
Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan
bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai
yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda
dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio
demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum
sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab
dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan
masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang
mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki
juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2
(dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum)
dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara
pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum
cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe
Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social
engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan
keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia
dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan
tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang
bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang
dilakukan oleh penguasa negara. Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak
persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum
digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung),
atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as
public interest).
Pragmatic
Legal Realism
Salah seorang sarjana bernama Friedman
membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu subaliran dari
positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini bersumber pada
pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Pendasar mazhab/aliran ini
ialah John Chipman, Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank,
William James dan sebagainya. Friedman juga berpendapat bahwa Roscoe Pound juga
dapat digolongkan ke dalam Pragmatic
Legal Realism di samping masuk ke dalam Sociological
Jurisprudence. Hal ini disebabkan
oleh pendapat atau pandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu
adalah a tool of social engineering.
Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwa Pragmatic
Legal Realism bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Realisme
bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir
dan cara bekerja tentang hukum.
2.
Realisme
adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan
maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami
perubahan daripada hukum.
3.
Realisme
mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk
keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka
hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai
itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer
maupun tujuan-tujuan kesusilaan.
4.
Realisme
telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme
bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan
orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam
peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan
dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka
realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan
hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang
ada pada masa lampau.
5.
Gerakan
realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan
dengan seksama mengenai akibatnya.
Pendekatan
yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di
atas telah digariskan sebagai berikut:
1.
Keterampilan
diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas
putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang
diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.
2.
Mengadakan
perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna
peraturan-peraturan tersebut.
3.
Menggantikan
katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus
dari keadaan-keadaan yang nyata.
4.
Cara
pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang
faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan
penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik
tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.
Mengenai
aliran Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Aliran
Realisme Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell
Holmes dan Jerome Frank. “The path of
Law” berasal dari Holmes, sedang “Law
in the modern mind” berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif hukum agak
dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola perilaku/tindakan
(pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama
perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak pada moral
positif dan kemaslahatan masyarakat (social
advanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang
senyatanya dan hukum yang mungkin (actual
law and probable law). Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak
lain adalah semacam stimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat
dalam putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangka
politis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank). Terhadap
sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni Roscoe Pound dan
benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature of the juridical process” mengambil pendirian yang
lebih moderat, yakni wawasan sosiologis.
Aliran
Realisme Skandinavia
Di Skandinavia, para sarjana hukum modern
mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala
Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah
realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan
tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika Serikat, hanyalah
sebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah dasar-dasar filsafat
yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika hukum (Skandinavian realism is essentialy a
philosophical critique of the metaphysical foundations law). Gerakan ini
menolak cara pendekatan yang dipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang
mempunyai nilai rendah. Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan
prinsip-prinsip pertama yang seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai
ciri-ciri yang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya
persamaan cara pendekatan antara penganut-penganut gerakan relaisme Skandinavia
diusebabkan oleh pengaruh dari Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokoh gerakan
realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt, sekalipun
pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
Para
ahli hukum tersebut di atas menolak adanya pengertian-pengertian mutlak tentang
keadilan yang menguasai dan yang memberi pedoman pada sistem-sistem hukum
positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan realisme Skandinaviamempunyai
pendirian yang sama dengan filsafat relativisme; mereka menolak pendirian yang
mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum dapat disalurkan secara
memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan yang tidak adapat diubah.
Menureut
Friedman, keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat
besar kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak
kolektif, satu kehendak umum atau kehendak negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum
analitis. Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut
adalah semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi
dasar hukum pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan
cara mereka membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut
menurut Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara
yang dipergunakan filsafat hukum kodrat.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta. 1995.
Huijbers, Theo Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius,
Yogyakarta, 1993.
Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti
Bandung, 1990, halaman.
Soehardjo Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum,
Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.
Soetiksno, Filsafat
Hukum, Bagian I, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997
No comments:
Post a Comment