Tuesday, February 12, 2013

Teori Hukum Murni


Perdebatan Teori Hukum Murni
 
 Teori Hukum Murni dari Kelsen muncul setelah munculnya teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "the Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia. Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence. Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.

Dalam kritiknya terhadap sosiologi hukum dan teori tradisional di bidang hukum, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari bidang empiris, pertama-tama bidang politik, dan juga dari karakter ideologis menyangkut value judgment dan konsep keadilan yang dianut bidang politik. Sebagai kritik terhadap Analytical Jurisprudence, Teori Hukum Murni memandang hukum sebagai norma pada tataran the Ought / das Sollen, yang terpisah dari bidang empiris, karena Austin mengajarkan bahwa hukum adalah perintah yang berada pada tataran the Is / das Seitz di bidang empiris.  Dengan demikian, Teori Hukum Murni membebaskan hukum dari anasir-anasir non-hukum, seperti misalnya psikologi, sosiologi, etika (filsafat moral) dan politik. Pemurnian hukum dari anasir-anasir non-hukurn tersebut dilakukan dengan menggunakan filsafat neo-kantian mazhab Marburg sebagai daftar pemikirannya. Neo-kantianisme mazhab Marburg memisahkan secara tajam antara the Ought / das Sollen dengan the Is I das Sin, dan, antara bentuk (Form) dengan materi (matter).

Teori Hukum Muni memusatkan kajiannya hanya pada hukum formal berdasarkan keabsahannya, yang membentuk suatu sistem hierarki norma hukum dengan puncak "Grundnorm". Qleh karena kajiannya hanya menyangkut hukum formal berdasarkan keabsahan, maka Teori Hukum Mumi hanya melihat hukum dari aspek yuridis formal semata, artinya teori tersebut mengabaikan hukum materiil yang di dalamnya terdapat cita hukum dalam konsep keadilan dan pertimbangan moral. Karena hanya menekankan pada aspek yuridis formal, Teori Hukum Murni sangat potensial menimbulkan permasalahan kekuasaan berlebihan bagi organ pembuat dan/atau pelaksana hukum, dan salah satu alternatif penyelesaian masalah tersebut adalah diperlukannya pedoman dan/atau pembatasan lebih rinci dalam penerapan norma hukum umum atau pembuatan norma hukum kasuistis. Karena hukum dipisahkan dari moral, maka hukum sangat potensial mengesampingkan atau melanggar kemanusiaan, dan agar hukum tidak melanggar kemanusiaan, hukum harus mengambil pertimbangan dari aspek moral. Walaupun mengadung kelemahan, stufen theory dalam Teori Hukum Murni juga membawa manfaat bagi bidang sistem tata hukum. Teori Hukum Murni juga merupakan suatu teori negara hukum dalam suatu versi tersendiri, yang berupaya mencegah kekuasaan totaliter pada satu sisi dan mencegah anarkisme murni pada sisi lain.
Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga ma­salah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesung­guhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya ka­rena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian XE "Neo-Kantian" yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme. Teori umum tentang hu­kum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics XE "nomostatics") yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic XE "nomodinamic" ) yang melihat hukum yang mengatur per­buatan tertentu.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen, disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang ber­beda antara mahzab hukum alam dengan positivisme em­piris. Beberapa ahli menyebut pemikiran Kelsen se­bagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum po­sitif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang da­pat menggambarkan suatu komunitas hukum. Ma­salah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hu­bungan­nya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, struk­turnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada pem­bedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadil­an transendental dengan mengeluarkannya dari ling­kup ka­jian hukum. Hukum bukan merupakan mani­festasi da­ri otoritas super-human, tetapi merupakan su­a­tu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
Teori hukum postivistik, telah menjadi sebuah mainstrem dalam hidup dan kehidupan hukum di setiap komunitas. Demikian banyak hal yang dijanjikan oleh teori hukum ini, yang dipandang — oleh pengikutnya — sebagai sebuah alternatif terbaik, untuk memperbaiki struktur dan pola-pola hubungan yang ada di masyarakat. Hanya saja, sebagaimana disinyalir oleh Satjipto Rahardjo , terjadi kemandulan dari hukum dan ilmu hukum yang ada di Indonesia, hal ini dikarenakan hukum yang berkembang di Indonesia sampai dengan dasawarsa 1980-an dinilai tidak mendukung arah perubahan masyarakat dan dengan demikian juga tidak membantu berhasilnya usaha-usaha produktif yang sedang dijalankan masyarakat. sedangkan ilmu hukumnya pun hanya mendasarkan pada konsep-konsep mengenai dan metode pendekatan terhadap hukum yang tidak peka terhadap perkembangan, perubahan dan proses sosial yang sedang berlangsung di dalam masyarakat.
Teori hukum positivistik, sebagai sebuah teori yang muncul pada Abad ke-XIX, dapat dipandang sebagai sebuah aliran yang kemudian dapat menimbulkan semangat serta sikap yang bersifat kritis terhadap masalah-masalah yang dihadapi, karena dengan lahirnya teori hukum positivistik ini, suatu tradisi ilmu yang baru telah berkembang, yakni ilmu yang nantinya mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman “tradisional”. Oleh Hart, seorang pengikut positivisme, diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut:

1.    Hukum adalah perintah;

2.    Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari penilaian kritis;

3.    Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dulu, tanpa menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas;

4.    Penghukuman (judgment) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian;

5.    Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme .

Sementara itu, prinsip-prinsip positivisme hukum dapat diringkas, sebagai berikut:

1.    Hukum adalah sama dengan undang-undang. Dasarnya, bahwa hukum muncul berkaitan dengan negara; hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara;

2.    Tidak terdapat suatu hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum tidak lain sebagai hasil karya para ahli dibidang hukum;

3.    Dalam positivisme yuridis ditambah bahwa hukum adalah “closed logical system”. Peraturan dapat dideduksikan dari undang-undang yang berlaku tanpa perlu meminta bimbingan dari norma-norma sosial, politik dan moral.
Dalam pandangan Austin, hukum adalah suatu perintah. Ia melukiskan perintah itu, digambarkan dari seorang yang memegang senjata kepada seorang pegawai bank. Perintah itu disertai ancaman: “Hand over the money or I will shoot”. Padahal sebenarnya perintah (command)  bersifat melaksanakan kewenangannya terhadap seseorang bukannya untuk melukainya. Selanjutnya untuk memberikan pengertian hukum, Hart cenderung menggunakan istilah kewenangan (authority), dimana perintah itu tidak untuk menakut-nakuti tetapi untuk menghormatinya. Menerima dan memahami hukum sebagai perintah saja, tampaknya kurang memberikan gambaran yang lengkap, karena akan timbul pertanyaan mengenai pertimbangan pemikiran yang terkandung dalam perintah itu. Hart, lebih cenderung memandang hukum bukan sebagai perintah oleh pihak yang berkuasa, akan tetapi, sebagai pengaturan penduduk yang berada di dalam wilayah tertentu.
Dengan demikian pemikiran John Austin dan Hans Kelsen lebih menekankan penglihatannya pada hukum sebagai perangkat peraturan-peraturan yang logis dan konsisten. Orang dapat mempelajari atau mengkaji hukum terlepas dari ikatannya dengan masyarakat tempat ia beroperasi. Pemikiran tentang hukum seperti ini lebih melihat ke dalam, yakni analisis dari sistem dan isi hukum, penafsiran makna-makna dan peraturan dan yang sejenisnya. Inilah cara pandang yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang logis tertutup dan konsisten.
Pandangan normatif ini mendapat dasar pembenarnya pada model ilmu ideal menurut Hermeneutik. Penafsiran hermeunetik merupakan metode penafsiran yang berupaya memperoleh pengertian suatu makna teks dalam konteks historis dan linguistik. Tidak ada pengertian atas suatu teks yang diperoleh di luar konteks sejarah dan bahasa suatu masyarakat. Sejarah berarti pula akumulasi tradisi yang pengertiannya dapat diperoleh melalui bahasa sebagai mediasi antara masa lalu dengan masa kini . Dengan demikian, hermeneutik menghubungkan pemahaman sejarah dengan tradisi yang berkembang dari dalam suatu teks peraturan perundang-undangan. Menurut  Hermeneutikus yang dipelopori oleh Wihelm Dilthey, ilmuan membangun teori-teori ilmiahnya sebagai partisipan pada gejala-gejala. Pendekatan eksternal tidaklah mungkin, karena gejala-gejala yang dipelajari tidak dapat dibawa kembali kepada fakta-fakta yang harus diuji secara empiris.
Di Indonesia pemikiran tentang hukum berdasarkan pendekatan normatif ini banyak menyita perhatian. Hal ini dapat dilihat dalam susunan kurikulum fakultas hukum yang untuk sebagi besarnya diarahkan kepada penempaan keahlian untuk memahami dan memakaikan peraturan-peraturan yang berlaku. Hal ini bukanlah suatu keadaan yang terjadi dengan sendirinya, akan tetapi merupakan suatu tradisi pemikiran yang diwarisi oleh sejarah.
Sebagaimana diungkapkan oleh oleh Sartono Kartodirdjo , dibukanya sekolah-sekolah bagi penduduk pribumi, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, didasarkan pada adanya kebutuhan akan tenaga, baik dalam bidang administrasi maupun dalam berbagai bidang teknik dan kejuruan. Demikian pula dalam bidang hukum, dibentuknya pendidkan tinggi hukum — sebagai suatu lembaga pendidikan yang lahir di bawah semanagt politik etik — pada masa pemerintahan Hinda Belanda dahulu  pada tahun 1909, untuk kemudian dirubah menjadi pendidikan hukum setingkat universitas pada tahun 1924, menurut Soetandyo, dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga-tenaga terdidik guna mengisi jabatan-jabatan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman landaard. Oleh karena itulah ilmu hukum yang diberikan pada pendidikan tinggi hukum waktu itu pada hakekatnya merupakan ilmu peradilan. Dalam mempelajari hukum para pelajar menempatkan diri sebagai hakim dan menggunakan kacamata hakim. Ini menunjukan cara kerja peradilan yang mempunyai ciri-ciri menghadapi peristiwa-peristiwa individual (kasus), mencari hukumnya dengan penemuan hukum dan kemudian menerapkannya untuk menyelesaikan suatu konflik. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila mereka mempergunakan optik preskriptif.
Untuk dapat melakukan tugas itu dengan baik, tentunya mereka harus memihak dengan hukum positif, yaitu menerima bahwa hukum positif itu adalah peraturan yang harus dijalankan, yang harus ditaati. Ini merupakan suatu attached-concern terhadap hukum positif. Hal ini dilengkapi dengan suatu pandangan yang memandang hukum sebagai suatu sistem yang otonom-logis-konsisten. Hal ini diperlukan agar mereka terampil dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Salah satu kritik yang dapat diajukan terhadap teori hukum postivistik, dapatlah dilihat dri sudut apa yang dijadikan oleh penganut teori ini sebagai sumber hukumnya, baik sumber material , termasuk di dalamnya masalah normativitas hukum (mengapa hukum ini mengatur?), yang menyangkut masalah dasar pembenaran hukum (yang memberi nilai dan validitas mudah menyulut konflik, merupakan pendasaran moral) berarti pembenaran ideologis (teologis) dan simbolis dari hukum yang berlaku dan akan diberlakukan, maupun sumber formal hukum yang terkait dengan bentuk legitimasi sistem politik yang berlaku dan pola hubungan moral-hukum. Kritik yang demikian kuat ditujukan terhadap teori hukum positivistik adalah, bahwa, teori ini di dalam memandang hubungan antara hukum dan moral selalu mendasarkan pada pola-pola hubungan sebagai berikut:
Pertama, meskipun teori hukum positivistik menempatkan moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Dalam hal ini moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif. Akan tetapi teori hukum positivistik, memandang hubungan moral sebagai jiwa hukum ini diwujudkan dalam pola dimana moral hanya ditempatkan sebagai perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif.
Selain daripada itu teori hukum positivistik mendasarkan pada pemahaman, bahwa satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sanksi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.
Kedua, teori hukum positivistik di dalamnya mengandung pula unsur-unsur pemahaman, yang menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam hal ini teori hukum positivistik menganut pola hubungan antara moral dan hukum dimana politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Dengan pemetaan pola hubungan moral-hukum, dapatlah diketahui bagaimana pola hubungan antara hukum dengan moral yang hendak dibentuk oleh teori hukum positivistik.
Dengan mendasarkan pada pola “moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan”, teori hukum positivistik pada dasarnya tidak bisa melepaskan diri dari proses legitimasi sistem politik yang berlaku. Pengaruh moral akan sangat tergantung pada kemenangan partai yang membawa aspirasi moral yang bersangkutan dan pada politikus-politikus pemegang kekuasaan. Secara politis masuknya aspirasi moral tertentu dalam penerapan sistem hukum negara melalui cara ini legitim, tetapi akan meminggirkan atau mengabaikan aspirasi kelompok minoritas. Pola inilah yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia dan rentan terhadap konflik.Tuntutan understandability dan communicability penting, tetapi bisa diabaikan karena dengan mayoritas suara tidak terlalu sulit menggolkan aspirasinya.
Selanjutnya dengan dianutnya pola “voluntarisme moral dengan cara revolusi puritan”, maka teori hukum positivistik pada dasarnya lebih mengandalkan pada reformasi moral terus-menerus memberi peluang kepada semua pihak untuk ikut menyumbangkan di dalam pembangunan sistem hukum negara melalui perdebatan teoretis, debat tentang nilai dan diskusi tentang prioritas yang selalu diperbarui. Maka tuntutan understandability dan communicability menjadi syarat utama. Sedangkan pola ketiga yang memiliki revolusi puritan arahnya jelas pada pemaksaan dan kekerasan.
Selanjutnya dengan dianutnya pola hubungan yang memandang “politik tidak lepas dari suatu kekuatan sejarah”, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pola “moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan”, teori hukum positivistik memandang bahwa, perjuangan moral harus melalui perjuangan di tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, hanya moral tidak lebur dalam politik dan hukum, tetapi mengambil jarak dan berbagi lahan. Dengan demikian kegagalan sistem politik dan hukum tidak bisa dikatakan sebagai kegagalan moral..
Dengan mendasarkan pada pemahamn yang demikian, maka teori hukum positivistik pada dasarnya tidak menerima begitu saja psinsip “yang legal belum tentu moral”. Positivisme hukum yang semata-mata lebih mengutamakan aspek kepastian hukum yang akan dibentuk dan terbetuk melalui kekuasaan, acapkali memang tidak mengindahkan sama sekali aspek-aspek moral. Pada abad ke XV-XVI, digambarkan ketidakberdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam The Prince menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Dia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yang diberikan a posteriori oleh penguasa pada kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
Dengan nuansa positivisme hukum yang lebih kental, Thomas Hobbes menyatakan, “Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” (Leviathan XVIII). Menurut Hobbes, harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan individu dalam keadaan perang satu melawan yang lain. Hal ini pun didukung oleh filosof-filosof positivisme, antra lain pandangan : pertama Trasymachus yang menyatakan bahw, hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat; Kedua, pendapat Machiavelli memperlihatkan, hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan dalam arti tertentu menjadi alat pembenaran kekerasan, dan; Ketiga, perspektif Hobbes menunjukkan, hukum tak berdaya bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan atau yang dalam posisi lemah.
Selain daripada itu pada saat ini masyarakat Indonesia sedang berada dalam arus perubahan yang terjadi secara cepat dan cukup mendasar. Terjadinya perubahan dari masyarakat yang semula bebasis agraris menuju masyarakat industri, tentunya akan selalu diikuti oleh penyesuain pada segi kehidupan hukumnya, baik itu berupa hukum positipnya maupun penyesuaian di bidang teori dan konsepsi serta pengertian-pengertian.
Dalam abad 20 ini susunan masyarakat menjadi semakin kompleks, spesialisasi dan pemencaran bidang-bidang dalam masyarakat semakin intensif berkembang dan maju. Dengan demikian pengaturan yang dilakukan oleh hukum juga harus mengikuti perkembangan keadaan yang demikian. Pada sisi lainnya sebagai suatu bangsa yang merdeka, maka bangsa Indonesia merupakan subyek hukum yang merdeka pula. Artinya sebagai suatu bangsa, bangsa Indonesia terlibat penuh ke dalam aspek penyelenggaraan hukum, mulai dari pembuatan sampai pelaksanaannya. Hal ini tentunya berbeda dengan kehidupan hukum di masa Hindia Belanda. Pada masa itu bangsa Indonesia tidaklah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya dalam masalah perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan penegakan hukumnya. Bangsa Indonesia hanya menjadi penonton pinggiran dan menjadi obyek kontrol dari hukum, segala keputusan dan strategi pembanguan hukum ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Belanda .
Sejalan dengan itu mulai muncullah tuntutan-tuntutan agar hukum dapat dipakai sebagai alat untuk melakukan perubahan-perubahan atau pengarahan-pengarahan sesuai dengan politik pembangunan negara. Dengan demikian persoalan hukum sekarang ini bukannya lagi persoalan tentang legalitas formal, tentang penafsirannya serta penerapan pasal-pasal undang-undang secara semestinya, melainkan bergerak kearah penggunaan hukum secara sadar sebagai sarana untuk turut menyusun tata kehidupan baru .(Rahardjo, 1977 : 16). Ia tidak dapat lagi memandang hukum hanya sebagai suatu sistem logik dan konsisten, yang terpisah dari lingkungan sosialnya, akan tetapi harus melihat hukum sebagai suatu lembaga yang selalu terkait kepada tatanan masyarakatnya, ia selalu dituntut untuk lebih memberi perhatian perkaitan antara hukum dengan kenyataan-kenyataan sosial yang hidup.
Kelemahan yang paling mendasar dalam aliran filasafat positivistik adalah, bahwa ia tidak mampu “memotret” atau menjelaskan realitas hukum secara holistik, dalam konteks law as a great anthropological monument”. Para yuris profesional dan mereka yang berpandangan normatif, tidak mampu melihat kebenaran, bahwa hukum itu merupakan suatu monumen antropologi. Ia cenderung untuk mereduksinya ke dalam “peraturan dan logika” (rule and logic), serta mengacu pada norma-norma dari pada aksi atau peristiwa. dan dengan demikian menjadikan gambar yang benar dan lengkap mengenai hukum menjadi cacat. Melalui pendekatan normatif profesional, hanya mampu melihat secara hitam putih, tidak dapat melihat kebenaran yang lebih lengkap mengenai apa yang terjadi dalam praksis kontrol sosial. Melalui pendekatan positivistis-normatif profesional, kita hanya akan menemukan keharusan-keharusan dan bukan kebenaran.

No comments:

Post a Comment