DOKUMEN
UNTUK PENDIRIAN PT
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Syarat
Pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasa 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, Pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
No comments:
Post a Comment