Monday, February 18, 2013

Syarat Pendirian PT


DOKUMEN UNTUK  PENDIRIAN PT

  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  8. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Syarat Pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasa 7(1))
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal  7 ayat 2 & ayat 3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, Pasal 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal  108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

No comments:

Post a Comment