Monday, February 25, 2013

Legal Opnion (1)


CONTOH LEGAL OPNION

Bersama ini kami sampaikan Legal Opinion mengenai Perwakilan Asing di Indonesia sebagai berikut:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain Pasal 1 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing). Jadi, kegiatan Kantor Perwakilan asing ini hanya semata-mata melakukan pengurusan atas kepentingan perusahaannya di luar negeri tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat ekonomis Permohonan mendapatkan izin untuk kantor perwakilan perusahaan asing (“KPPA”) dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut, diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pendiriannya tunduk pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 12/2009”)Pendaftaran diajukan pada BKPM dengan mengisi formulir Model KPPA sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12/2009 tersebut. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili
  3.  Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive
  4. Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja, tidak melakukan bisnis lainnya.
  5. Surat kuasa, jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan asing tersebut
Ada juga perwakilan perusahaan perdagangan asing yang izinnya diajukan ke Departemen Perdagangan. Perwakilan perusahaan perdagangan asing yang izinnya diajukan ke Departemen Perdagangan adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent) (Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.: 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing/”Permendag 10/2006”). Perwakilan perusahaan perdagangan perusahaan asing dapat melakukan aktivitas-aktivitas berikut di Indonesia:
  1. Melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
  2. Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
  3. Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
  4.  Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Izin untuk perwakilan perusahaan perdagangan asing disebut dengan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”). SIUP3A diberikan kepada Penanggungjawab/Kepala Kantor Pusat/Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas nama perusahaan.
Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Permohonan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. Surat Permohonan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;
  2. Mengisi Daftar Isian Permohonan dengan benar diberi materai secukupnya;
  3. Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  4. Surat Penunjukan (Letter of Appointment);
  5. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA);
  6. Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola Gedung;
  7. Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
  8. Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan: Untuk Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-; Untuk Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000,-.
  9. Demikian kami sampaikan berkenaan dengan perwakilan asing di Indonesia.
_________________________
Orinton Purba SH & Partners
Email:orinton.lawyer@gmail.com
Mobile: 0812 1316 0855

 

No comments:

Post a Comment