Thursday, February 21, 2013

Hukum Jaminan (1)


JAMINAN DALAM KUHPERDATA
(Orinton Purba)

Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata. Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-olah hukum jaminan hanya merupakan  jaminan kebendaan saja, karena  pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sedangkan  perjanjian jaminan perorangan (personal guaranty) seperti perjanjian penangungan (borgtocht) di dalam KUHPerdata merupakan  salah satu jenis perjanjian yg diatur dalam buku III tentang perikatan. Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan  keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan-akan  hanya jaminan kebendaan yg merupakan obyek hukum jaminan.

Menurut  KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus. Dasar Hukum  Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. menetapkan bahwa segala  kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan. Dari rumusan tsb dapat  disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Dalam hukum Jerman ini disebut Haftung.
Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW. Jaminan Umum Adalah : Jaminan yg lahir karena ketentuan UU. Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar KAS. Jaminan Khusus adalah Jaminan yang lahir karena diperjanjikan. Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. 1 miliar dengan jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).

JAMINAN kEBENDAAN
Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus. Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dengan  jaminan sertifikat hak atas tanahnya yang luas 2000 m2 (Hak Tanggungan). Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.

Contoh Jaminan Perorangan:
Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yang menjamin adalah Direkturnya. Jadi dalam hukum  jaminan perorangan harus ada hubungan antara si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan. Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.  Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah: “Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.

Unsur jaminan perorangan, yaitu: (1). mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;  (2). hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan terhadap harta kekayaan deitur umumnya. Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”. Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
  • Jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur .
  • Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
  • Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah: “Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.

Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata). Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
  • Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  • Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
  • Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  •  Debitur dalam keadaan pailit; dan
  • Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).

Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut: Pokok dan bunga; Pengantian biaya, kerugian, dan bunga. Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
  • Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
  • Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
  • Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
  • Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420,   Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.

 

 

 

2 comments:

  1. SANGAT MEMBANTU GAN, ARTIKEL NYA BAGUS BOSS :)

    ReplyDelete
  2. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

    Info selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Office :
    Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
    Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
    Fax : 021-77200022, 021-77205111

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
    https://www.jaminkanbpkb.com/

    ReplyDelete