JAMINAN DALAM KUHPERDATA
(Orinton Purba)
Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan
bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata. Dilihat dari
sistematika KUHPerdata maka seolah-olah hukum jaminan hanya merupakan jaminan kebendaan saja, karena pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam
buku II tentang benda, sedangkan perjanjian jaminan perorangan (personal
guaranty) seperti perjanjian penangungan (borgtocht) di dalam KUHPerdata
merupakan salah satu jenis perjanjian yg
diatur dalam buku III tentang perikatan. Sebenarnya baik perjanjian jaminan
kebendaan maupun jaminan perorangan
keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata
dipisahkan letaknya, maka seakan-akan hanya jaminan kebendaan yg merupakan obyek
hukum jaminan.
Menurut KUHPerdata Jaminan
terbagi dua yaitu Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus.
Dasar Hukum Jaminan UMUM adalah
Pasal 1131 BW. menetapkan bahwa segala kebendaan si berutang (debitor) baik yg
bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl
perikatannya perseorangan. Dari rumusan tsb dapat disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan
JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Dalam hukum Jerman ini
disebut Haftung.
Dasar hukum Jaminan Khusus
adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW. Jaminan Umum Adalah : Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk
membayar KAS. Jaminan Khusus adalah Jaminan yang lahir karena
diperjanjikan. Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen
meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. 1 miliar dengan jaminan rumah dan
tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).
JAMINAN kEBENDAAN
Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu
yang diikat secara khusus. Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dengan
jaminan sertifikat hak atas tanahnya yang
luas 2000 m2 (Hak Tanggungan). Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya
kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila
debitur wanprestasi.
Contoh
Jaminan Perorangan:
Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp.
30 juta dengan jaminan Rektornya Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada
Bank Mandiri sebesar 5 juta yang menjamin adalah Direkturnya. Jadi dalam hukum jaminan perorangan harus ada hubungan antara
si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan
hubungan antara buruh dan majikan. Istilah jaminan perorangan berasal dari kata
borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah: “Jaminan
yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu: (1). mempunyai hubungan langsung
pada orang tertentu; (2). hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan terhadap harta kekayaan deitur umumnya. Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah: “Suatu
perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang
menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan
di luar (tanpa) si berhutang tersebut”. Menurut Soebekti juga, bahwa maksud
adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin
pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si
penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
-
Jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur .
- Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
- Jaminan Perusahaan
Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai
dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan
dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”
(Pasal 1820 KUH Perdata).
Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada
tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak
kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai
pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang
mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang
yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur
tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara
lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha
dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya
si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari
perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan
tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat
perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan
perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara
debitur dengan kreditur.
Akibat-akibat Penanggungan antara
Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang
debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk
membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan
dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata).
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu
disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
-
Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
- Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- Debitur dalam keadaan pailit; dan
- Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan
antara Para Penanggung Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama
adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur
kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya
membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping
penanggungan utang juga berhak untuk menuntut: Pokok dan bunga; Pengantian
biaya, kerugian, dan bunga. Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut
debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan,
bahkan sebelum ia membayar utangnya:
-
Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
- Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
- Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
- Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut
ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk
seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi
hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing
untuk bagiannya.
Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan
Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa
perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama
dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada
Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal
1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara
berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran
pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang;
kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang
terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.
SANGAT MEMBANTU GAN, ARTIKEL NYA BAGUS BOSS :)
ReplyDeleteDapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
ReplyDeleteInfo selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/